Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo, Pengacara: Bukan Pemeriksaan
Sebanyak lima saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, kembali melaksanakan wajib lapor di Mapolres Probolinggo
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
Surya.co.id | PROBOLINGGO - Sebanyak lima saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, kembali melaksanakan wajib lapor di Mapolres Probolinggo, Senin (18/9/2023).
Mereka datang didampingi kuasa hukumnya, Mustaji, dan masuk ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan kliennya datang ke Mapolres Probolinggo untuk memenuhi wajib lapor.
Dia memastikan, hari ini, kelima kliennya tidak sedang menjalani pemeriksaan.
"Hari ini agendanya bukan pemeriksaan kepada klien kami yang berstatus saksi. Klien kami datang memenuhi wajib lapor. Sementara, sebelumnya, klien kami telah menjalani dua kali pemeriksaan," katanya.
Mustaji menyebut dalam sepekan kliennya harus melakukan wajib lapor dua kali, yakni pada Senin dan Kamis di Polres Probolinggo.
"Wajib lapor dilakukan Senin dan Kamis. Di sisi lain, berdasar informasi yang saya dapat, Kasatreskrim dan tim sedang berada di Mapolda Jatim untuk proses gelar perkara kebakaran ini," paparnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana membenarkan informasi yang diterima Mustaji.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto berada di Polda Jatim guna gelar perkara kasus kebakaran Bukit Teletubbies.
"Lebih lanjut hasil lainnya akan kami sampaikan, mohon waktu," ungkapnya.
Identitas para saksi, calon pengantin pria HP (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya dan calon pengantin wanita PMP (26) warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang.
Kemudian, crew foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Lalu, juru rias, AAV (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies, Polres Probolinggo telah menetapkan AWEW (41) asal Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.
Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Foto Prewed, 5 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akan Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Tersangka Kebakaran Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 M |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Probolinggo Akibat Flare Foto Prewedding Dinyatakan P21 |
![]() |
---|
Kejari Kab Probolinggo Kembalikan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Karena Foto Prewedding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.