Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
Tersangka Kebakaran Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 M
Tersangka kebakaran savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo gegara akitivitas prewedding pakai flare terancam hukuman 5 tahun penjara
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Tersangka kebakaran savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo gegara akitivitas prewedding pakai flare asap Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar.
Manajer Wedding Organizer (WO) asal Lumajang itu disangkakan melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengatakan Andrie disangkakan Pasal 78 Ayat 5 Jonto Pasal 50 ayat 2 Huruf B Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Kemudian Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal atau paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar rupiah," katanya, Kamis (2/11/2023).
Di sisi lain, menurut David total luas area yang terbakar akibat aktivitas prewedding pakai flare mencapai hingga ribuan haktare.
"Area di kawasan Gunung Bromo atau TNBTS yang terbakar akibat flare asap saat prewedding oleh tersangka mencapai 1.241,79 hektare," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Ada tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Saat ini, Kejari Probolinggo telah menyatakan berkas perkara kebakaran savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo pakai flare saat prewedding telah sempurna atau P21.
runing news
TribunBreakingNews
kebakaran
Bromo
Probolinggo
foto prewedding
SURYA.co.id
Danendra kusumawardana
| Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Foto Prewed, 5 Saksi Dihadirkan |
|
|---|
| Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akan Segera Disidangkan |
|
|---|
| Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Probolinggo Akibat Flare Foto Prewedding Dinyatakan P21 |
|
|---|
| Kejari Kab Probolinggo Kembalikan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Karena Foto Prewedding |
|
|---|
| 5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo, Pengacara: Bukan Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berkas-perkara-kebakaran-Savana-Bukit-Telebbies-Gunung-Bromo-P21.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.