SKK Migas dan KKKS se-Jabanusa Gelar Lokakarya Media III, Sinergi Menuju Ketahanan Energi Nasional

SKK Migas Jabanusa menggelar kegiatan Lokakarya Media Periode III bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Timur (KKKS Cluster Timur) di Bali

Editor: irwan sy
ist
SKK Migas Jabanusa menggelar kegiatan Lokakarya Media Periode III bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Timur (KKKS Cluster Timur) di Bali, 15-16 November 2023. 

“Permintaan akan energi di Indonesia dan dunia juga besar alias meningkat setiap tahun. Itu berarti migas masih dibutuhkan. Kita lihat jumlah kendaraan yang meningkat tiap tahun, pabrik pupuk yang memerlukan gas, pembangkit listrik pun demikian,” kata Hageng.

Sedangkan Arif Zulkifli dalam materinya yang berjudul Hubungan Narasumber dan Media dalam Mengembangkan Komunikasi yang Efektif di Industri Hulu Migas menerangkan bahwa ketahanan energi membutuhkan dukungan semua pihak.

Target lifting minyak pada 2024 sebesar 625.000 barel per hari membutuhakan kerja kolaboratif semua pihak, salah satunya media.

“Opini publik dibentuk dari opini dan arah pemberitaan dari media. Krisis komunikasi akan menghambat pencapaian target tersebut. Memang kebebasan pers dan berekspresi perlu namun harus dikelola dan diatur agar sinergi tidak terganggu dan komunikasi tidak salah arah. Hak informasi publik perlu dipenuhi, namun wartawan yang memberitakan juga harus tahu kode etik,” tegas Arif.

Penting juga untuk mengenali media oleh publik, bentuk dan semacamnya.

Karena dengan mengenali, akan terbentuk komunikasi yang baik.

Komunikasi yang baik penting sehingga bisa membangun sebuah hubungan yang harmonis antara media dan publik.

“Kunjungan media, media gathering, dan menjalin hubungan personal dengan jurnalis merupakan bentuk investasi waktu dan tenaga praktisi humas. Investasi yang jelas menguntungkan di masa depan, seperti mudahnya praktisi menghubungi langsung media/jurnalis yang bersangkutan,” tutup Arif.***

TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut 'SKK MIGAS'), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

=============================================================================
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Febrian Ihsan
Kepala Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
Email : fihsan@skkmigas.go.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved