Berita Bojonegoro
Massa Pendukung 3 Terdakwa Kasus Minerba Kecewa, JPU Kejari Bojonegoro Tidak Siap Ajukan Tuntutan
Dekry meneruskan, sidang pembacaan tuntutan perkara Minerba yang ditunda ini akan digelar lagi Senin (20/11/2023) pekan depan
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sidang perkara Mineral dan Pertambangan (Minerba) dengan mendakwa terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (16/11/2023) siang, mendadak ditunda.
Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari, Dekry Wahyudi belum tuntas menyusun tuntutan untuk ketiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tersebut.
Padahal sidang itu sudah disiapkan dengan agenda tuntutan pada tiga warga yang semula memperjuangkan penyelamatan lingkungan desanya dari dampak aktivitas penambangan kapur.
Diwawancara SURYA usai penundaan sidang, terdakwa Isbandi kecewa berat. "Pada sidang pekan kemarin, JPU Kejari Bojonegoro menyatakan kepada majelis hakim bahwa sanggup menyelesaikan tuntutan selama seminggu. Dan seharusnnya dibacakan hari ini. Namun, ternyata hari ini tidak sanggup," kata Isbandi..
Terpisah, JPU Dekry Wahyudi mengakui tidak siap mebacakan tuntutan untuk Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno. Sebab berkas tuntuan yang disusunnya selama sepekan memang belum sempurna.
"Tuntutan perlu saya sempurnakan lagi. Mengingat perkara ini kompleks dan cukup sensitif. Saya harus memastikan tuntutan saya adil dan komprehensif," kilah Dekry.
Dekry meneruskan, sidang pembacaan tuntutan perkara Minerba yang ditunda ini akan digelar lagi Senin (20/11/2023) pekan depan.
Untuk diketahui, ada sebanyak 100 warga Desa Sumurgung, Kecamatan Baureno yang mengawal sidang perkara Minerba ini dan mereka juga mengaku kecewa atas penundaan sidang.
Yusuf, salah satu warga mengatakan, JPU Dekry Wahyudi kurang profesional dalam melakoni profesinya. Sekaligus tidak berempati terhadap hadirnya warga yang mengawal sidang.
"Kami sudah jauh-jauh datang ke PN Bojonegoro. Ada pekerjaan ditinggal dan ada biaya yang keluar untuk sewa transportasi. Sidang malah dibatalkan," sesalnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara Minerba dengan terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno ini pokok perkaranya adalah ketiganya menghalangi operasional perusahaan tambang batu kapur PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
PT WBS yang beroperasi di Desa Sumurgung, Kecamatan Baureno itu menuding ketiga terdakwa menghalangi operasi perusahaannya dengan cara menutup akses keluar masuk ketika terjadi demo awal 2023 lalu. ****
Sidang kasus Minerba di Bojonegoro
3 warga didakwa halangi penambangan
Kejari Bojonegoro
3 warga didakwa usai lawan aktivitas tambang
JPU tidak siap ajukan tuntutan
WALHI Jatim
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.