Berita Bojonegoro

Massa Pendukung 3 Terdakwa Kasus Minerba Kecewa, JPU Kejari Bojonegoro Tidak Siap Ajukan Tuntutan

Dekry meneruskan, sidang pembacaan tuntutan perkara Minerba yang ditunda ini akan digelar lagi Senin (20/11/2023) pekan depan

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusab alfa ziqin (yusabalfaziqin)
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana (berkaca mata) menerima massa yang mendatangi kantornya, Kamis (16/11/2023) siang. 


SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sidang perkara Mineral dan Pertambangan (Minerba) dengan mendakwa terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (16/11/2023) siang, mendadak ditunda.

Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari, Dekry Wahyudi belum tuntas menyusun tuntutan untuk ketiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tersebut.

Padahal sidang itu sudah disiapkan dengan agenda tuntutan pada tiga warga yang semula memperjuangkan penyelamatan lingkungan desanya dari dampak aktivitas penambangan kapur.

Diwawancara SURYA usai penundaan sidang, terdakwa Isbandi kecewa berat. "Pada sidang pekan kemarin, JPU Kejari Bojonegoro menyatakan kepada majelis hakim bahwa sanggup menyelesaikan tuntutan selama seminggu. Dan seharusnnya dibacakan hari ini. Namun, ternyata hari ini tidak sanggup," kata Isbandi..

Terpisah, JPU Dekry Wahyudi mengakui tidak siap mebacakan tuntutan untuk Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno. Sebab berkas tuntuan yang disusunnya selama sepekan memang belum sempurna.

"Tuntutan perlu saya sempurnakan lagi. Mengingat perkara ini kompleks dan cukup sensitif. Saya harus memastikan tuntutan saya adil dan komprehensif," kilah Dekry.

Dekry meneruskan, sidang pembacaan tuntutan perkara Minerba yang ditunda ini akan digelar lagi Senin (20/11/2023) pekan depan.

Untuk diketahui, ada sebanyak 100 warga Desa Sumurgung, Kecamatan Baureno yang mengawal sidang perkara Minerba ini dan mereka juga mengaku kecewa atas penundaan sidang.

Yusuf, salah satu warga mengatakan, JPU Dekry Wahyudi kurang profesional dalam melakoni profesinya. Sekaligus tidak berempati terhadap hadirnya warga yang mengawal sidang.

"Kami sudah jauh-jauh datang ke PN Bojonegoro. Ada pekerjaan ditinggal dan ada biaya yang keluar untuk sewa transportasi. Sidang malah dibatalkan," sesalnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara Minerba dengan terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno ini pokok perkaranya adalah ketiganya menghalangi operasional perusahaan tambang batu kapur PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

PT WBS yang beroperasi di Desa Sumurgung, Kecamatan Baureno itu menuding ketiga terdakwa menghalangi operasi perusahaannya dengan cara menutup akses keluar masuk ketika terjadi demo awal 2023 lalu. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved