Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Teganya Danu Pukul Amel Agar Tak Berontak Sebelum Tewas di Kasus Subang, Kini Mau Jadi JC, Layakkah?
Ternyata, Muhammad Ramdanu tak sekadar pasif saat pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.
SURYA.co.id - Fakta baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, mengungkap peran baru Muhammad Ramdanu alias Danu.
Ternyata, Muhammad Ramdanu tak sekadar pasif saat pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.
Danu ikut andil dalam kematian Tuti dan Amel.
Hal ini terungkap dari penjelasan kuasa hukum Danbu, Achmad Taufan Soedirja yang dikutip dari Tribunnews Bogor pada Selasa (14/11/2023).
Dalam penjelasan terbaru, Taufan menyebut Danu ikut mengeksekusi Tuti Suhartini atas perintah Yosef Hidayat.
Baca juga: NASIB Yosef di Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Simpan Bukti Kuat: Silakan Lakukan Upaya Hukum
"Danu diperintah untuk eksekusi almarhumah bu Tuti oleh tersangka Y," kata pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo.
Taufan sempat menuturkan bahwa Danu melihat Amalia Mustika Ratu sedang duduk di pojok kamar dengan kondisi sekarat.
"Danu masuk ke dalam lihat Amel koma, sakaratul maut gitu," katanya.
Ia juga mengaku menyaksikan Abi Aulia membenturkan kepala Amel ke tembok.
"Hanya lihat Abi jedukin kepala Amel ke tembok," kata Achmad Taufan.
Tapi nyatanya Danu juga turut membantu eksekutor menyiksa Amalia Mustika Ratu.
"Danu ada peran pegang tangannya," kata Taufan.
Selain itu Danu juga memukul agar Amalia Mustika Ratu tidak berontak.
"Ada sedikit mukul biar korban Amel tidak berontak," kata Taufan.
Achmad Taufan memastikan bahwa Danu juga ikut serta menggotong jasad Tuti Suhartini.
Danu mengaku diperintah Yosef menggotong jasad Tuti mulai dari kamar ke ruang TV lalu ke kamar mandi kemudian ke bagasi mobil Alphard hitam.
"Saat pra rekontruksi kan jelas dia (Danu) membantu," katanya.
Karena berat, jasad Tuti digotong oleh Danu, Yosef, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
"Ibu Tuti kan berat, diangkat ramai-ramai," katanya.
Dalam keterangan sebelumnya, Danu mengaku dipanggil Yosef Hidayat ke tempat makan pecel lele pada 17 Agustus 2021 malam.
Di sana, Danu mendengar curhatan Yosef soal sakit hati mendalam pada Tuti berkaitan dengan Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Katanya, Yosef meminta Danu membantunya memberi pelajaran pada Tuti Suhartini.
Di sana, Danu mengaku diperintah menunggu di pokok kiri garasi rumah Tuti, sedangkan Yosef berada di dalam rumah dengan kondisi lampu padam.
Kemudian Danu mengaku melihat Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia datang.
Danu kemudian diperintah mengambil golok di meja dapur.
Ketika akan diserahkan pada Yosef, golok yang dibawa Danu diambil Arighi, anak pertama Mimin.
Awalnya pengacara Danu, Ahid Syaroni menjabarkan bahwa kliennya sempat melihat Tuti Suhartini terkapar.
Hal itu terjadi ketika Danu mendengar teriakan Amel.
Ia lari masuk ke dalam rumah.
"Melihat di sampingnya ada korban bu Tuti, bibinya," kata Ahid.
Danu pun katanya sempat mengecek kondisi dengan menempelkan tangannya ke hidung Tuti.
"Danu sempat cek, ternyata sudah tak bernyawa," kata Ahid.
Saat itu, Ahid belum mengungkap peran Danu dalam eksekusi Tuti maupun Amel.
Danu Ditempatkan di Safe House
Sebelumnya, Danu mendapat perlindungan khusus dari polisi.
Danu yang menjadi pengungkap kasus Subang setelah mengendap 2 tahun itu kini ditahan di tempat khusus dalam pengawasan penyidik Polda Jawa Barat.
Danu dipisahkan dengan tersangka lain kasus ini, yakni Yosef Hidayat, suami sekaligus ayah dari korban Kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tak hanya Danu, keluarga dekatnya pun kini dalam perlindungan khusus.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Surawan.
"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ujar Surawan, Senin (13/11/2023).
Surawan juga membenarkan adanya perlindungan untuk keluarga Danu di Subang.
"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," katanya.
Meski telah mendapat perlindungan khusus, belum diketahui apakah permohonan Danu untuk menjadi justuce colaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau belum.
Hingga saat ini belum ada informasi mengenai hal itu.
Danu secara sukarela menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah dua tahun kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.
Sejak menyerahkan diri, Danu juga langsung mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK agar bisa membantu tim penyidik mengungkap kasus Subang.
Sebab, berdasarkan keterangan Danu, ia mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pembunuhan di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin P. Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh asesmen psikologis pada Danu.
Adapun, asesmen psikologis itu dilakukan untuk melihat apakah Danu memiliki trauma atau ketakutan.
Hal itu lantas akan menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan rehabilitasi psikologis agar Danu lebih siap menghadapi persidangan.
Setelah itu, baru pimpinan LPSK yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Danu.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu," kata Edwin dikutip dari YouTube Heri Susanto oleh Tribun Jabar, Jumat (3/11/2023).
"Kalau sudah ada hasilnya baru kami bawa ke rapat pimpinan LPSK," sambungnya.
Edwin pun menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan perlindungan terhadap Danu.
"Sifatnya paru permohonan, jadi kami belum memberikan perlindungan kepada D," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, salah satunya terkait keterangan Danu.
"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti prarekonstruksi untuk melihat sejauh mana konsistensi keterangan dari D," kata Edwin.
"Sejauh ini keterangan yang diberikan kepada kami, kepada penyidik, dan ketika prarekonstruksi tidak ada perbedaan," lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan penyidikan hingga nanti rekonstruksi digelar.
"Kami berharap dia tetap pada posisinya, tidak merubah keterangan dari apa yang telah disampaikan kepada penyidik," ujar Edwin.
Yosep Cs Ajukan Praperadilan
Sementara itu, tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka, tim pengacara Yosep Hidayah CS akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Yosep CS oleh pihak Penyidik Polda Jabar.
"Penetapan klien kami Yosep CS dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan Danu seorang," ujar Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosep CS kepada awak media, Senin (13/11/2023)
Tak hanya Yosep, kata Fajar, penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya juga tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.
"Mimin dan kedua anaknya juga di tetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan Danu sepihak," katanya.
Hingga saat ini, ungkap Fajar, pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 klien kami.
"Pihak penyidik belum menunjukan bukti kuat, sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," tegasnya
Fajar juga menegaskan bahwa hasil prarekontruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.
"Prarekontruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekontruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami," katanya.
"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim Forensik,"ucapnya
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mempersilahkan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.
"Silahkan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," katanya
Namun Surawan menegaskan dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya tersebut.
"Kita sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kita bisa buktikan di Pengadilan nanti," tegasnya
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar pada Minggu depan atau Minggu ketiga di bulan Nopember 2023.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terkuak Danu Ikut Eksekusi Korban Kasus Subang, Baru Akui Pukul Amel, Sebut Atas Perintah Yosep
Muhammad Ramdanu
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
kasus Subang
Yosef Hidayat
Achmad Taufan Soedirja
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.