Berita Bojonegoro
BLT Pekerja Tembakau Kurang dari 30 Persen, DPRD Bojonegoro Curiga DBHCHT 2023 Dimasukkan Silpa
Jumlah BLT akan diterima yakni Rp 2 juta per orang. Jika dikalkulasi, maka dana BLT baru terserap sekitar Rp 20,6 miliar saja.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Ahmad Supriyanto, anggota DPRD Bojonegoro menuding Pemkab Bojonegoro sengaja memasukkan sebagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 yang totalnya Rp 84,4 miliar ke dalam Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) di APBD.
Supriyanto melontarkan tudingan itu dengan alasan bahwa 30 persen dari DBHCHT sebesar Rp 84,4 miliar, atau sekitar Rp 25 miliar, seharusnya dirupakan sebagai bantuan langsung tunai (BLT) para pekerja sektor tembakau. Namun dalam proyeksinya, DBHCHT itu hanya diberikan sekitar Rp 20,6 miliar.
Proyeksi itu, terang politisi Partai Golkar ini, ada 10.335 pekerja sektor tembakau menerima BLT. Jumlah BLT akan diterima yakni Rp 2 juta per orang. Jika dikalkulasi, maka dana BLT baru terserap sekitar Rp 20,6 miliar saja.
"Sementara sekitar Rp 4,4 miliar sisanya itu mau dikemanakan? Apa sengaja didesain begitu agar ada Silpa?" ujar Supriyanto kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro, Arwan membenarkan proyeksi tersebut. Namun mengenai penyebab adanya desain Silpa (dari DBHCHT, Red), mantan Camat Kedungadem itu belum memberi keterangan.
Arwan hanya menerangkan, jumlah penerima BLT dari DBHCHT 2023 ini sebanyak 10.335 orang. Rinciannya 9.035 orang penerima dari buruh pabrik rokok, dan 1.300 dari golongan buruh tani tembakau.
"Besaran nominal bakal diterima yakni Rp 250.000per orang, per bulan. Dikalikan delapan bulan sehingga kalau ditotal, mereka memang akan menerima Rp 2 juta per orang," pungkasnya. ****
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
DPRD Bojonegoro tuding DBHCHT masuk Silpa
BLT untuk pekerja tembakau diduga dipangkas
BLT untuk pekerja tembakau kurang dari 30 persen
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.