Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Pastikan Proses Hukum Adil Dan Transparan
Tujuan pengajuan praperadilan ini untuk mendorong proses hukum yang adil dan transparan terhadap Nadiem.
SURYA.co.id - Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukum MR & PARTNERS Law Office dan Hotman Paris & Partners resmi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/09/25).
Tujuan pengajuan praperadilan ini untuk mendorong proses hukum yang adil dan transparan terhadap Nadiem.
"Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir.
Dodi meminta agar proses yang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka.
Proses penegakan hukum juga harus dipastikan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana terkait praperadilan Nadiem pada Jumat (3/10/25).
Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Tetap Tersangka Meski Ngaku Tak Terima Dana, Hotman Paris Bela Mati-matian
Pokok permohonan yang diajukan meminta agar PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan tindakan yang diambil oleh penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Saat itu, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan ini dinilai tidak sah karena tidak didasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup.
Salah satunya tidak ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lebih lanjut Dodi berharap proses praperadilan berjalan terbuka sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Media dan publik juga diminta untuk melakukan pemberitaan secara bertanggung jawab, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kasus Chromebook, Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bersih Tapi Tetap Bersalah: Gagal di Malaysia
“Melalui persidangan yang terbuka, transparan dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Itu sebabnya, Dodi menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses hukum dan akan menginformasikan perkembangan material kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut sesegera mungkin sesuai perkembangan perkara dan putusan pengadilan" tutup dia.
kasus Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Tersangka
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Panen Jagung Polres Blitar di Lahan Binaan 2,9 Hektare : Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Tangis Haru Ibu di Bangkalan saat Anaknya Bisa Rasakan Pendidikan di Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Hadang Peredaran Produk Ilegal, Industri Rokok Elektrik Dan Bea Cukai Lakukan Ini |
![]() |
---|
Kepala BGN Hapus 3.900 Mitra Dari Sistem, Sebut Kasus Keracunan MBG di Luar Nalar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf yang Jadi Kapolda Lampung Usai Bongkar Pembobolan Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.