Berita Bojonegoro

Kades Bojonegoro Tersangka Korupsi APBDes Segera Dibawa ke Persidangan

Dalam perkara ini, Kejari Bojonegoro menyangka Yudi Purnomo mengorupsi keuangan desa setempat periode 2019-2021 tak kurang dari Rp 1 miliar.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Kejari Bojonegoro
Yudi Purnomo dihadirkan di Kejari Bojonegoro saat proses tahap II atas perkaranya, Kamis (2/11/2023). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Yudi Purnomo, Kades Punggur, Kecamatan Purwosari , Kabupaten Bojonegoro selaku tersangka Korupsi APBDes setempat periode 2019-2021, akan segera diseret ke persidangan.

Itu setelah tim penyidik Kejari Bojonegoro menyatakan berkas perkara korupsi APBDes Punggur 2019-2021 lengkap, beres, atau P21 dan melimpahkan berkas tersebut ke JPU kejari yang sama, Kamis (2/11/2023) kemarin.

Hal itu diungkapkan Kasipidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. Berikutnya, lanjut dia, JPU akan menyusun dakwaan atas perkara korupsi APBDes Punggur ini lalu melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya akan dilalukan dalam waktu dekat ini," ujarnya, Jumat (3/11/2023).

Untuk diketahui, perkara korupsi APBDes Punggur 2019-2021 ini ditangani Kejari Bojonegoro sejak Juni 2022 lalu.

Yudi Purnomo selaku Kades Punggur ditetapkan tersangka dalam perkara ini tiga bulan kemudian atau September 2022.

Dalam perkara ini, Kejari Bojonegoro menyangka Yudi Purnomo mengorupsi keuangan desa setempat periode 2019-2021 tak kurang dari Rp 1 miliar.

Modusnya, merekayasa 19 proyek fisik bersumber APBDes meliputi dana desa, alokasi dana desa, serta BKKD.

Atas perbuatannya, Yudi Purnomo dijerat pasal primair yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, pasal subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat 1b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal atas perundangan tipikor tersebut, penjara selama 20 tahun. Sementara, hukuman minimalnya, penjara selama satu tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved