Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan
Alibi Palsu Khoiri Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan, Sempat Tuduh Korban, Kini Kena Pasal Berlapis
Sebelum mengakui motif sebenarnya, Khoiri atau Satir (53) sempat memberikan alibi palsu terkait aksinya membunuh menantunya yang hamil 7 bulan.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Pengenaan pasal KDRT bisa dibilang cukup positif karena pelaku dan korban tinggal serumah dan ada hubungan anak melalui hubungan perkawinan (anak mantu).
Baca juga: Tabiat Khoiri Mertua yang Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Sering Salurkan Nafsu Bercinta
Adanya petunjuk ini tentunya bisa memperluas pasal yang bisa dikenakan penyidik kepada tersangka.
Apalagi ada pengakuan tersangka dalam wawancara televisi bahwa pelaku sempat menciumi korban.
Penyidik juga bisa mengenakan pasal pencabulan atau pasal 289 KUHP.
Lamanya hukuman pasal ini memang lebih rendah dari pasal yang sudah dikenakan penyidik yang keduanya sama-sama memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal pencabulan memiliki hukuman maksimal hanya 8 tahun.
Namun adanya pengenaan pasal pencabulan akan mempersulit posisi pelaku di dalam penjara.
Jika melihat beberapa literasi tentang kehidupan dalam penjara di Indonesia, ada “perlakuan khusus” terhadap tahanan maupun narapidana kasus asusila, termasuk di antaranya kasus pencabulan.
Dalam buku Abal-Abal (1994), Arswendo Atmowiloto mengungkap bahwa tahanan atau narapidana mendapatkan perlakuan berbeda-beda berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya.
Orang yang masuk penjara karena kasus asusila biasanya akan disiksa lebih parah pada masa pengenalan lingkungan lapas ketimbang kasus lain.
Meski korban sudah meninggal, namun Polisi bisa mengambil pengakuan tersangka bahwa dirinya sempat mencium korban sebagai pintu masuk mencari unsur pencabulan.
Apalagi posisi korban saat ditemukan suaminya berada di dalam kamar. Keterangan saksi, yakni suami korban dan tetangga yang pertama menolong korban perlu digali mendalam.
Selain pasal pencabulan, polisi bisa juga memperluas sangkaan dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak tentang kekerasan anak yang menyebabkan kematian.
Hal ini dikarenakan korban sedang hamil. Dalam UU Perlindungan Anak yang didefinisikan sebagai anak adalah “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” (pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Anak).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.