Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan

Alibi Palsu Khoiri Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan, Sempat Tuduh Korban, Kini Kena Pasal Berlapis

Sebelum mengakui motif sebenarnya, Khoiri atau Satir (53) sempat memberikan alibi palsu terkait aksinya membunuh menantunya yang hamil 7 bulan.

Surya.co.id
Begini alibi palsu Khoiri, mertua yang sadis membunuh menantunya yang hamil 7 bulan. 

SURYA.CO.ID - Sebelum mengakui alasan sebenarnya, Khoiri atau Satir (53) sempat memberikan alibi palsu terkait aksinya membunuh menantu yang hamil 7 bulan.

Alibi palsu tersebut disampaikan Khoiri kepada polisi setelah ditangkap usai membunuh menantunya yang tengah hamil 7 bulan, Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23).

Khoiri sempat mengaku tega membunuh sang menantu yang hamil 7 bulan tersebut lantaran emosi. Adapun, emosi itu dipicu oleh tabiat sang menantu.

Adapun, Khoiri melancarkan aksi kejinya tersebut pada Selasa (31/10/2023) sekitar jam 16.00 WIB.

Pembunuhan itu terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwanya terjadi di rumah di mana Khoiri, Fitria, dan Sueb (istri Fitria) tinggal.

Sementara itu, Fitria merupakan warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,

Saat ditangkap, Khoiri sempat memberi alasan palsu.

Ia mengaku nekat membunuh sang menantu yang hamil 7 bulan karena utang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolsek Purwodadi Iptu Pujiyanto.

Kapolsek mengatakan, Khoiri mengaku kesal karena anaknya memiliki banyak utang.

Pria yang kini telah menjadi tersangka tersebut menduga bahwa tanggungan utang sang putra akibat pengaruh Fitria.

"Sehingga, pelaku jengkel lalu membunuh menantunya itu," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2023), dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.

Namun kini, terkuak alasan sebenarnya Khoiri membunuh Fitria secara keji.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka yang baru saja mandi melihat korban tengah tiduran atau rebahan.

"Pada saat itulah muncul niatan atau hasrat melakukan pelecehan terhadap," ungkap Achmad Doni, dilansir Surya.co.id dari YouTube KompasTV, Jumat (3/11/2023).

Namun saat itu, korban melakukan perlawanan bahkan berteriak.

"Hal inilah yang membuat pelaku panik dan langsung mengambil pisau yang ada di dapur, kemudian melukai korban," terangnya.

Kolase foto Khoiri, mertua yang bunuh menantunya yang hamil 7 bulan di Pasuruan
Kolase foto Khoiri, mertua yang bunuh menantunya yang hamil 7 bulan di Pasuruan (kolase SURYA.co.id)

Achmad Doni Meidianto mengatakan, ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh tersangka.

"Sebelumnya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Berdasarkan hasill pemeriksaan, pelaku mengakui dan menyesal karena telah melakukan perbuatan tersebut."

Ia juga mengatakan bahwa aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.

"Pelaku mengaku hal tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan," jelasnya.

Mengenai informasi tersangka Satir dalam pengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Achmad Doni memberikan bantahan.

"Saat diamankan tidak dalam pengaruh alkohol. Artinya, pelaku melakuakn hal tersebut dalam kondisi sadar," ia menerangkan.

Kini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Adapun ancaman hukuman yang kami jerat kepada pelaku antara 7 sampai 15 tahun penjara," tutup Achmad Doni, 

Terancam Penambahan Pasal Pencabulan

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, berdasarkan rilis dari Polres Pasuruan yang disampaikan Wakapolres Kompol Hari Aziz, latar belakang Khoiri melakukan pembunuhan adalah tersangka berupaya memperkosa korban, namun korban melawan.

Dalam kesempatan sama, Wakapolres Pasuruan menyampaikan bahwa penyidik mengenakan pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan pasal 44 ayat 3 UU KDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian kepada pelaku.

Pengenaan pasal KDRT bisa dibilang cukup positif karena pelaku dan korban tinggal serumah dan ada hubungan anak melalui hubungan perkawinan (anak mantu).

Baca juga: Tabiat Khoiri Mertua yang Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Sering Salurkan Nafsu Bercinta

Adanya petunjuk ini tentunya bisa memperluas pasal yang bisa dikenakan penyidik kepada tersangka.

Apalagi ada pengakuan tersangka dalam wawancara televisi bahwa pelaku sempat menciumi korban.

Penyidik juga bisa mengenakan pasal pencabulan atau pasal 289 KUHP.

Lamanya hukuman pasal ini memang lebih rendah dari pasal yang sudah dikenakan penyidik yang keduanya sama-sama memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal pencabulan memiliki hukuman maksimal hanya 8 tahun.

Namun adanya pengenaan pasal pencabulan akan mempersulit posisi pelaku di dalam penjara.

Jika melihat beberapa literasi tentang kehidupan dalam penjara di Indonesia, ada “perlakuan khusus” terhadap tahanan maupun narapidana kasus asusila, termasuk di antaranya kasus pencabulan.

Dalam buku Abal-Abal (1994), Arswendo Atmowiloto mengungkap bahwa tahanan atau narapidana mendapatkan perlakuan berbeda-beda berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya.

Orang yang masuk penjara karena kasus asusila biasanya akan disiksa lebih parah pada masa pengenalan lingkungan lapas ketimbang kasus lain.

Meski korban sudah meninggal, namun Polisi bisa mengambil pengakuan tersangka bahwa dirinya sempat mencium korban sebagai pintu masuk mencari unsur pencabulan.

Apalagi posisi korban saat ditemukan suaminya berada di dalam kamar. Keterangan saksi, yakni suami korban dan tetangga yang pertama menolong korban perlu digali mendalam.

Selain pasal pencabulan, polisi bisa juga memperluas sangkaan dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak tentang kekerasan anak yang menyebabkan kematian.

Hal ini dikarenakan korban sedang hamil. Dalam UU Perlindungan Anak yang didefinisikan sebagai anak adalah “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” (pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Anak).

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved