Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan

Sederet Pasal Menghantui Khoiri Mertua yang Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Bisa Pencabulan

Inilah sederet pasal yang menghantui Khoiri alias Satir (53), mertua yang tega membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan, Jawa Timur.

kolase SURYA.co.id
kolase foto Khoiri, Mertua yang Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan. Ada sederet pasal menghatuinya. 

SURYA.co.id - Ada sederet pasal yang menghantui Khoiri alias Satir (53), mertua yang tega membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan, Jawa Timur.

Wakapolres Pasuruan sempat  menyampaikan bahwa penyidik mengenakan pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan pasal 44 ayat 3 UU KDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian kepada pelaku.

Baca juga: KISAH Pilu Sebelum Menantu Hamil 7 Bulan Dibunuh Mertua di Pasuruan, Suami Siapkan Kejutan Bahagia

Namun, ada pasal lain yang juga bisa dijeratkan pelaku.

Penyidik juga bisa mengenakan pasal pencabulan atau pasal 289 KUHP.

Hal ini lantaran a da pengakuan tersangka dalam wawancara televisi bahwa pelaku sempat menciumi korban.

Lamanya hukuman pasal ini memang lebih rendah dari pasal yang sudah dikenakan penyidik yang keduanya sama-sama memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal pencabulan memiliki hukuman maksimal hanya 8 tahun.

Selain pasal pencabulan, polisi bisa juga memperluas sangkaan dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak tentang kekerasan anak yang menyebabkan kematian.

Hal ini dikarenakan korban sedang hamil. Dalam UU Perlindungan Anak yang didefinisikan sebagai anak adalah “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” (pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Anak).

Polisi perlu memperkuat sangkaan pasal ini dengan meminta keterangan dokter yang melakukan otopsi luar jenazah korban.

Bukti lain, berkas-berkas medis terkait kehamilan korban, semisal, buku panduan ibu hamil dari puskesmas, ringkasan medis korban dari bidan atau dokter kandungan, atau keterangan dokter atau bidan yang selama ini memeriksa kehamilan korban.

Keterangan mereka tentunya memperkuat fakta kehamilan korban dan terpenuhinya unsur kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku.

Apalagi pelaku dan korban tinggal serumah. Tersangka pasti mengetahui bahwa korban sedang hamil.

Sama seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak pun hukuman maksimalnya 15 tahun.

Detik-detik Penangkapan Khoiri

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved