Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan

Alibi Palsu Khoiri Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan, Sempat Tuduh Korban, Kini Kena Pasal Berlapis

Sebelum mengakui motif sebenarnya, Khoiri atau Satir (53) sempat memberikan alibi palsu terkait aksinya membunuh menantunya yang hamil 7 bulan.

Surya.co.id
Begini alibi palsu Khoiri, mertua yang sadis membunuh menantunya yang hamil 7 bulan. 

"Pada saat itulah muncul niatan atau hasrat melakukan pelecehan terhadap," ungkap Achmad Doni, dilansir Surya.co.id dari YouTube KompasTV, Jumat (3/11/2023).

Namun saat itu, korban melakukan perlawanan bahkan berteriak.

"Hal inilah yang membuat pelaku panik dan langsung mengambil pisau yang ada di dapur, kemudian melukai korban," terangnya.

Kolase foto Khoiri, mertua yang bunuh menantunya yang hamil 7 bulan di Pasuruan
Kolase foto Khoiri, mertua yang bunuh menantunya yang hamil 7 bulan di Pasuruan (kolase SURYA.co.id)

Achmad Doni Meidianto mengatakan, ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh tersangka.

"Sebelumnya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Berdasarkan hasill pemeriksaan, pelaku mengakui dan menyesal karena telah melakukan perbuatan tersebut."

Ia juga mengatakan bahwa aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.

"Pelaku mengaku hal tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan," jelasnya.

Mengenai informasi tersangka Satir dalam pengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Achmad Doni memberikan bantahan.

"Saat diamankan tidak dalam pengaruh alkohol. Artinya, pelaku melakuakn hal tersebut dalam kondisi sadar," ia menerangkan.

Kini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Adapun ancaman hukuman yang kami jerat kepada pelaku antara 7 sampai 15 tahun penjara," tutup Achmad Doni, 

Terancam Penambahan Pasal Pencabulan

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, berdasarkan rilis dari Polres Pasuruan yang disampaikan Wakapolres Kompol Hari Aziz, latar belakang Khoiri melakukan pembunuhan adalah tersangka berupaya memperkosa korban, namun korban melawan.

Dalam kesempatan sama, Wakapolres Pasuruan menyampaikan bahwa penyidik mengenakan pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan pasal 44 ayat 3 UU KDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian kepada pelaku.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved