Berita Gresik

Polisi Tetapkan M Sebagai DPO Kasus Prostitusi Online di Icon Apartemen Gresik

4 PSK asal Jawa Barat ternyata sudah beroperasi selama dua pekan di wilayah Kabupaten Gresik. Para PSK tersebut didatangkan muncikari asal Bekasi

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satreskrim Polres Gresik
Salah satu kamar di Icon Apartemen Gresik yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi online tengah dipasangi garis polisi. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menetapkan M (38) pria warga Bekasi sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus prostitusi online di Gresik.

M disebut berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi online di Icon Apartemen Gresik.

Dari hasil penyelidikan, M bertindak sebagai penyedia PSK (Pekerja Seks Komersial).

Para perempuan pelayan nafsu didatangkan dari luar Gresik. Para PSK tersebut didatangkan dari lokalisasi Saritem yang berada di Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Polisi Amankan 4 PSK dan Muncikari asal Jabar di Icon Apartemen Gresik

Kemudian, M berperan menentukan kota tujuan untuk memuluskan bisnis esek-esek tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan.

M sering berpindah-pindah wilayah, ia mendapatkan hasil uang dari para PSK yang dijajakannya.

"M kami tetapkan sebagai DPO," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (1/11/2023).

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Gresik baru menetapkan N (23) sebagai tersangka. Dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.

Sementara empat PSK diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah R, D, SF dan SA. Diketahui mereka sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik selama dua pekan.

"Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu," ucap AKP Aldhino.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus prostitusi online pada Senin (30/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Muhammad Nur Setyanudi bersama anggota Sateskrim Polres Gresik.

Proses penyelidikan tersebut, diketahui bahwa di kamar nomor 1131, kamar nomor 1132, kamar 1138, kamar nomor 941 Icon Apartemen Gresik digunakan praktik prostitusi online. Modus operandinya menawarkan prostitusi melalui media sosial MiChat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved