Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Motif Guru Les Bunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania, Terdakwa Mengaku Sakit Hati
Motif pembunuhan terhadap mahasiswi Ubaya, Angeline Nathanie dibacakan dalam sidang oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
"Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi, dada perut, lengan bawah kanan, lengan atas kiri gdan kedua angota gerak bawah. Ada resapan darah kepala, leher, dada dan perut, tulang lidah dan kuku kebiruan. Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher dapat membuat saluran nafas utama tertutup sehingga kurangnya oksigen dalam tubuh menyebabkan kematian," imbuh Suparlan.
Terdakwa kemudian membungkus jenazah korban dengan plastik wrapping. Lalu dimasukkan ke dalam koper. Saudaranya kemudian diajak pergi ke Cangar untuk membuang berkas pekerjaan. Padahal, di dalam koper tersebut berisi jenazah korban.
Terdakwa kemudian pergi ke Pasuruan usai membuang jenazah. Di sana mobil Angeline digadaikan senilai Rp 25 juta. Atas serangkaian perbuatan itu ,terdakwa dijerat dengan Pasal 340 dengan perencanaan terlebih dahulu.
Bambang, ayah Angeline tak percaya bila anaknya memiliki utang kepada terdakwa. Dia meyakini ucapan itu hanya akal-akalan terdakwa untuk menutupi unsur pembunuhan berencana.
"Saya mengetahui anak saya tidak pernah utang ke orang, apalagi senilai itu. Uang kuliah Angeline itu auto debit dari rekening," ujarnya.
Mahasiswi Ubaya Dibunuh
sidang pembunuhan mahasiswi Ubaya
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
Angeline Nathania
Rochmad Bagus Apriyatna
berita Surabaya terbaru
Berita Surabaya Terkini
Berita Surabaya hari ini
Berita Surabaya
berita viral
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal' |
![]() |
---|
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.