Berita Bangkalan

Warung Bebek Sinjay Ditutup Kalau Tak Setor Kekurangan Pajak, Banner Jadi Pesan Tegas ke Pengusaha

menagih ke pengusaha restoran. Ketika tidak taat aturan tentang pajak daerah, kami akan merekomendasikan untuk ditutup

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie bersama Ketua DPRD Bangkalan, Efendi memantau kegiatan pemasangan banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ di Warung Bebek Sinjay, Rabu (18/10/2023). 

“Setelah ini kami akan menagih ke pengusaha restoran. Ketika tidak taat aturan tentang pajak daerah, kami akan merekomendasikan untuk ditutup. Setidak 15 hari hingga satu bulan setelah banner terpasang,” tegas Efendi.

Ia menambahkan, DPRD dan Pemkab Bangkalan selalu mengundang para pelaku usaha rumah makan maupun restoran ketika ada pembahasan-pembahasan terkait kebocoran PAD Bangkalan. “Nah semangat baru kami sekarang ini bersambut ketika PJ Bupati mengajak kami untuk turun ke lapangan,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved