Berita Bangkalan
Warung Bebek Sinjay Ditutup Kalau Tak Setor Kekurangan Pajak, Banner Jadi Pesan Tegas ke Pengusaha
menagih ke pengusaha restoran. Ketika tidak taat aturan tentang pajak daerah, kami akan merekomendasikan untuk ditutup
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Di antara 50 rumah makan dan resto yang dipasangi banner ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’, Rabu (18/10/2023), Warung Bebek Sinjay tetap mendapat perhatian istimewa dari PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie.
Karena memang rumah makan itu terungkap menunggak pajak sekitar Rp 5,2 miliar, namun yang dibayarkan hanya Rp 700 juta. Dari pemasangan banner yang memalukan itu, PJ Bupati sudah memberi pesan tegas kepada para pengusaha rumah makan dan restoran di Bangkalan.
Arief memantau langsung pemasangan banner mulai dari RM Bebek Rizky, Warung Bebek Sinjay, Amboina, dan RM Gladak Lanjang. Ia didampingi Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib bersama sejumlah anggota.
Disinggung terkait sanksi apabila masih membandel setelah sekali dua kali, tiga kali setelah dipasang banner tersebut, Pemkab Bangkalan akan menutup akses jalan masuk menuju Warung Bebek Sinjay.
“Kan jalan itu milik negara, milik rakyat. Kalau mereka memanfaatkan jalan milik negara sementara mereka tidak membayar pajaknya, ya kami tutup (aksesnya). Mungkin bikin helipad saja untuk orang yang mau makan nanti,” pesan Arief dengan nada tegas.
Ia mengungkapkan, setiap pengusaha rumah makan maupun resto punya kewajiban menyetorkan uang titipan masyarakat atau konsumen atau wajib pajak yang sudah dihimpun di setiap struk pembayaran untuk diteruskan ke pemda. Kemudian digulirkan lagi untuk pembangunan sarana dan prasarana.
Kalau Bebek Sinjay atau yang lain, lanjut Arief, mengatakan tidak ada fasilitas layanan dari pemerintah, itu salah. Akses jalan masuk menuju RM Bebek Sinjay itu dibangun pemerintah dan perizinan diberikan.
“Akses jalan untuk masuk ke sini kita berikan, kan bukan mereka yang bangun. Ini semua untuk masyarakat, jadi ada timbal balik. Toh kami tidak mengambil uang (pengusaha) mereka, kami hanya memungut hak masyarakat yang disetorkan ke pemda melalui rumah makan ini,” beber Arief.
Terungkapnya kasus rumah makan nunggak pajak daerah itu berawal dalam hearing yang melibatkan Badan Anggaran DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama salah seorang pengusaha rumah makan terbesar dengan menu bebek.
Fakta dalam rapat hearing itu kemudian dipaparkan Fraksi Keadilan Hati Nurani dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan terhadap Pengantar Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/10/2023).
Diketahui, rumah makan tersebut hanya menyetor pajak restoran Rp 700 juta setahun dari total Rp 5,9 miliar. Ada kekurangan Rp 5,2 miliar uang milik wajib pajak 10 persen yang belum diterima Pemkab Bangkalan.
“Ini yang tidak terlaksana. Bebek Sinjay ini dari 4 rumah makan (cabang Sinjay) satu bulan hanya membayar Rp 60 juta. Berarti dengan perhitungan 10 persen, (Sinjay) setiap hari hanya laku 100 piring, kan tidak mungkin. Bisa kita lihat tamunya per hari berapa, 100 piring per hari kan tidak mungkin, itu menjadi target kami,” pungkas Arief.
Sementara Ketua DPRD Bangkalan, Efendi mengungkapkan, pemasangan banner di rumah-rumah makan tidak lain untuk memberi informasi kepada masyarakat luas bahwa pengusaha restoran mempunyai kewajiban terkait objek wajib pajak.
“Pemasangan banner di rumah makan Bebek Sinjay agar diketahui khalayak karena seharusnya mereka ada retribusi ke pemda. Ini peringatan bagi para pengusaha rumah makan di Bangkalan agar tertib membayar pajak daerah, karena untuk kepentingan bersama, kepentingan masyarakat juga,” ungkap Efendi.
Setelah pemasangan banner, lanjutnya, Pemkab Bangkalan akan melakukan penagihan ke para pengusaha rumah makan maupun restoran. Ketika upaya penagihan tidak diindahkan pengusaha, pemkab tidak akan segan bertindak tegas.
Warung Bebek Sinjay ditutup
50 resto penunggak pajak di Bangkalan
banner di rumah makan penunggak pajak
Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie
resto ditutup kalau tolak bayar pajak
| Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
|
|---|
| Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
|
|---|
| Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
|
|---|
| Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
|
|---|
| Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.