Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

TERUNGKAP Motif Ronald Tannur Aniaya Dini Sera Afrianti hingga Meninggal Dunia

Polisi mengungkap motif Ronald Tannur (31) tega menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini hingga tewas.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono ketika ditemui di Mapolrestabes Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polisi mengungkap motif Ronald Tannur (31) tega menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini hingga tewas.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, penganiayaan itu terjadi diawali cekcok antara Ronald dan Andini.

Cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang diminum di room 7, Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, beberapa hari lalu.

“Motifnya sakit hati. Kemudian karena terkontaminasi alkohol,” ujar Hendro, Kamis (12/10/2023).

Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (GRT) itu, diketahui mulai menganiaya korban saat berada di lift menuju ke basement.

Kepala korban dipukul dua kali menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla. Ditambah lagi, korban juga ditendang hingga jatuh tersungkur.

Sebagai catatan, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan sejak Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia. Sekarang diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Itu artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama. Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.

Polisi meyakini, tersangka sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban. Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terang AKBP Hendro Sukmono.

Reka adegan itu digelar di 5 lokasi. Di antaranya Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard dan National Hospital. Ada tiga tempat Ronald berulang-ulang menganiaya Andini.

Kekerasan paling banyak terjadi di lift. Ronald Tannur menendang kaki kanan Andini. Akibatnya, Andini terjatuh hingga pada posisi terduduk.

Setelah itu, Ronald Tannur dua kali memukul kepala Andini menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla.

Pada reka adegan ketiga, tubuh Andini saat itu yang lunglai tergeletak di lantai basement. Dia bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B 1744 VON.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved