SURYA Kampus

Hubungan Terlarang Dosen dan Mahasiswi Tak Berakhir di Penjara, Kini Terancam Didepak Kampus

Gigerebek warga saat melakukan hubungan telarang, sosok oknum dosen dan mahasiswinya tak jadi dipenjara, ternyata ini alasannya.

Istimewa
Seorang dosen dan mahasiswi melakukan hubungan terlarang hingga digerebek oleh warga, ini alasan polisi tidak menahan keduanya. (Istimewa) 

SURYA.CO.ID - Seorang dosen dan mahasiswi di Bandar Lampung kepergok menjalani hubungan terlarang dengan hidup bersama alias kumpul kebo.

Hubungan terlarang antara oknum dosen dan mahasiswi tersebut terbongkar usai warga melakukan penggerebekan, Senin (9/10/2023) malam.

Adapun, dosen dan mahasiswi itu selama ini melakukan hubungan terlarang sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung.

Diketahui, sang dosen yang berinisial SYH merupakan pria beristri.

Namun, ia tidak tinggal satu rumah dengan istrinya. Sang istri mengajar di Bengkulu.

SYH merupakan dosen di UIN Raden Intan Lampung.

Ia berselingkuh dengan seorang mahasiswi hingga tinggal bersama, berinisial VO.

Adapun, VO merupakan mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.

Setelah digerebek warga, SYH dan VO kemudian digelandang ke polisi.

Keduanya lalu diamankan di Mapolda Lampung.

Namun ternyata, SYH dan VO kini telah bebas.

Polisi membebaskan pasangan terlarang itu lantaran tak ada laporan resmi dari pihak keluarga.

Kasus perselingkuhan dosen dan mahasiswanya tersebut hanya merupakan delik aduan.

"Polda Lampung tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih lanjut mengingat tidak adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya keluarga dosen, karena peristiwa ini termasuk dalam delik aduan." Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada hari Rabu (11/10/2023), dilansir Surya.co.id dari BangkaPos.com.

Berdasarkan alasan tersebut, keduanya telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved