SURYA Kampus
Hubungan Terlarang Dosen dan Mahasiswi Tak Berakhir di Penjara, Kini Terancam Didepak Kampus
Gigerebek warga saat melakukan hubungan telarang, sosok oknum dosen dan mahasiswinya tak jadi dipenjara, ternyata ini alasannya.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
"Dua individu yang ditangkap oleh warga Sukarame dan kemudian diserahkan kepada Polda Lampung telah dikembalikan kepada keluarga pada malam yang sama." ucap Umi
Terancam Dipecat dan Dikeluarkan oleh Kampus
Walau SYH dan VO bebas, sanksi justru mengintai keduanya dari sisi lain.
Dosen UIN SYH ini kini terancam dipecat dan VO terancam di-DO.

Profesor Nirva Diana, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, mengungkapkan bahwa SYH dan VO mungkin akan dipecat atau diberhentikan dari status dosen dan mahasiswa.
"Dalam kasus ini, sanksi tertinggi mungkin adalah pemecatan atau penghentian hubungan dengan kampus," ungkap Nirva Diana saat diwawancarai oleh Tribunlampung.co.id pada Rabu (11/10/2023).
Nirva Diana juga menjelaskan bahwa SYH adalah dosen dengan status kontrak, yang berarti dia bisa diberhentikan kapan saja.
"Ia adalah dosen kontrak, dan setiap tahunnya dosen kontrak harus melewati proses evaluasi dan penilaian," jelas Nirva.
"Dalam situasi seperti ini, ketika ada pelanggaran serius, terutama yang melibatkan perilaku tidak senonoh, kode etik mahasiswa mengijinkan sanksi terberat, yaitu pengusiran dari kampus," tambahnya.
Nirva juga menyebut bahwa keputusan akhir masih dalam proses, dan pihak kampus masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Kami belum bisa membuat keputusan akhir hingga kami menerima laporan dari tim dan mendapatkan arahan lebih lanjut," kata Nirva.
Situasinya masih dalam tahap pembahasan, dan Nirva menegaskan bahwa tindakan yang diambil akan sesuai dengan peraturan yang harus dipatuhi oleh semua anggota komunitas akademik UIN Raden Intan Lampung.
Kronologi Penggerebekan
VO dan SYH digerebek di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Mereka kemudian digelandang warga ke Polda Lampung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.