Berita Situbondo

Jadi Pramunikmat Untuk Bayar Utang Koperasi, Wanita Ini Digerebek Saat Layani Pelanggan di Situbondo

Meski utangnya tidak banyak, ia malu karena sering ditagih dan juga waktunya untuk membayar pinjaman koperasi

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Para PSK yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP Pemkab Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Di antara berbagai alasan menjadi penyedia layanan pramunikmat atau pekerja seks komersial (PSK), yang paling umum adalah faktor ekonomi. Juga akibat mengaku sedang dikejar utang ke koperasi, salah satu dari tiga PSK yang diamankan Satpol PP Pemkab Situbondo, Minggu (20/8/2023) malam, merengek minta dilepaskan.

Dalam razia rutin itu, petugas menangkap tiga PSK dan seorang pria yang merupakan pelanggan. Ketiganya langsung dibawa ke kantor Satpol PP, dan di sana salah satu PSK memohon agar tidak dipulangkan.

Wanita itu mengaku terpaksa melayani pria idung belang, karena butuh uang untuk melunasi utang. "Saya baru satu kali ini, semua terpaksa begini karena dikejar utang," ujar wanita asal Kecamatan Jatibanteng itu.

Meski utangnya tidak banyak, ia malu karena sering ditagih dan juga waktunya untuk membayar pinjaman koperasi. "Utang saya hanya Rp 500.000, itu pun harus dibayar minggu ini," katanya.

Sebenarnya rencana razia itu kurang sukses karena diduga sudah diketahui. Tetapi razia PSK di jalan Raya Demung dan Banyuglugur itu tetap membuahkan hasil.

Ada dua PSK asal Jember dan Bondowoso yang terjaring saat menunggu pembeli di sebuah warung. Sedangkan satu lagi tertangkap tangan saat melayani pelanggannya di warung remang di jalan Raya Demung, Kecamatan Suboh.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP, Sopan Efendi mengatakan, pihaknya akan terus memaksimalkan operasi atau merazia warung remang yang masih nekat melakukan praktik prostitusi. "Kita upayakan setiap minggu dan waktu akan dirazia," kata Sopan.

Mantan Kepala Bakesbangpol ini menegaskan, pihaknya juga akan merazia eks lokalisasi yang masih beroperasi di wilayah Situbondo. "Sesuai Perda 27 Tahun 2018 sudah ditegaskan, bahwa praktik prostitusi di Situbondo harus ditutup," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved