Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

BANTAH Dini Sera Afrianti Hamil saat Dianiaya Anak Anggota DPR hingga Tewas, Begini Kondisi Keluarga

Kabar Dini Sera Afrianti hamil saat tewas usai dianiaya anak anggoat DPR RI, Gregorius Ronald Tannur akhirnya direaksi pihak keluarga.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Sosok Dini Sera Afrianti, wanita Sukabumi yang tewas di karaoke Surabaya, setelah menjadi korban penganiayaan anak anggota DPR. 

SURYA.CO.ID - Kabar Dini Sera Afrianti hamil saat dianiaya anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur hingga tewas, akhirnya direaksi pihak keluarga.

Keluarga Dini Sera AFrianti, melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarauq, membantah keras kabar kehamilan tersebut.

Bantahan ini juga dikuatkan dengan hasil visum dari RSUD dr Soetomo Surabaya.

"Terkait isu saudari Dini dalam keadaan hamil saat keadaan meninggal dunia. Kami sampaikan bahwa isu tersebut sampai saat ini tidak terkonfirmasi. Bahkan pada saat hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda demikian," ujar Dimas dalam pers rilis berupa video vlog yang dikirimkannya kepada TribunJatim.com, Senin (9/10/2023). 

Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi meneruskan isu tersebut secara liar. Dan tetap menghargai pihak keluarga korban yang sedang dalam keadaan berduka. 

Baca juga: TERKUAK Detik-detik Dini Sera Afrianti Sebelum Tewas Dianiaya Ronald Tannur, Temui Security 2 Kali

"Kami harap dan mohon, kepada pihak terkait untuk tidak melebarkan kasus ini ke arah informasi-informasi yang menyebutkan saudari almarhumah mati dalam keadaan hamil," katanya. 

Selain itu, Dimas meminta maaf kepada segenap lapisan masyarakat tak terkecuali awak media, yang kesulitan mengakses informasi atas kasus ini melalui orangtua atau keluarga korban.

Menurutnya, pihak keluarga dan orangtua korban dalam keadaan berduka. Segala bentuk informasi telah diwakilkan kepada pihak kuasa hukum yakni pihaknya dan anggota tim. 

"Karena kondisi batin dan duka keluarga korban ini sangat kaget dengan meninggalnya saudari dini. Oleh karena itu keluarga telah memasrahkan dan memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan segala informasi yang diperlukan oleh tim media," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dini yang kini berusia 29 tahun itu sudah memiliki anak perempuan berusia  12 tahun.

Sebelum korban dimakamkan, menurut pantauan Tribunjabar.id, di rumah duka pun terlihat anak-anak sekolah berkerumun melakukan takziah bersama-sama.

Mereka adalah teman-teman satu kelas anak almarhumah Dini, yang saat ini duduk di kelas V SD.

Ketua RT 12 /04 Desa Babakan, Saepudin, mengungkapkan, Dini memiliki satu anak yang saat ini masih di sekolah dasar.

"Punya anak satu, umurnya 12 tahun, sekolah SD di sini," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Jumat (10/10/2023).

Menurut Saepudin, Dini berstatus janda dan sudah lama meninggalkan anak dan orang tuanya.

"Nah, ada kabar itu dua bulanan ke belakang, selama 12 tahun gak ada kabar," ucapnya.

 "Bahkan ia menyebut kangen kepada orang tuanya, sebelum kejadian ini," tambahnya.

Saepudin mengungkapkan, jenazah Dini korban pembunuhan ini sudah dimakamkan pagi tadi.

"Sesuai rencana, pemakaman kami siapkan di TPU Babakan," ucapnya.

3 Polisi Bakal Dilaporkan

Di bagian lain, Dimas juga berencana melaporkan tiga orang pejabat kepolisian karena diduga menyampaikan pernyataan ngawur atas kasus tersebut. 

Ketiga polisi ini akan dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.

Mereka adalah eks Kapolsek Lakasantri Kompol HM, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW ke Sie Propam Polrestabes Surabaya. 

Kendati demikian, kuasa hukum keluarga korban Dini, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya masih melakukan serangkaian kajian dan pendalaman atas temuan permasalahan yang melingkupi bergulirnya kasus kliennya. 

"Kami tim kuasa hukum masih melakukan kajian-kajian hukum dan masih melakukan analisa-analisa; apakah perlu kami selaku kuasa hukum melakukan laporan tersebut," ujar Dimas dalam pers rilis berupa video vlog yang dikirimkannya kepada TribunJatim.com, Senin (9/10/2023). 

Manakala didapati adanya urgensi mendesak untuk melaporkan temuan kendala dalam penyelidikan kasus kliennya akibat keterangan tersebut, pihaknya bakal melakukan serangkaian tahap hukum lanjutan. 

"Yang jelas jika nantinya kami melakukan langkah itu tentu kami akan menginformasikan pada teman-teman media," katanya. 

Sebelumnya, Dimas menyampaikan kepada awak media, pihaknya bakal melaporkan sejumlah anggota Polsek Lakarsantri, gegara penyataan ngawur perihal penyebab kematian korban. 

Semula, pihak Polsek Lakarsantri, menyampaikan informasi mengenai penyebab meninggalnya korban dikarenakan penyakit bawaan seperti sakit jantung dan asam lambung. 

"Kami juga mengkritisi, karena si R kuat dugaan melakukan laporan palsu ke polsek lakarsantri yang diterima lakarsantri. Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang MD karena sakit atau jantung asam lambung," katanya saat ditemui awak media di salah satu area pertemuan kawasan Jalan A Yani, Gayungan, Surabaya, pada Kamis (5/10/2023).

"Ini yang saya kira sangat kecewakan. Apa yang disampaikan oleh si R ini, dijawab atau disampaikan oleh polsek lakarsantri media online yang mengatakan; kuat dugaan karena sakit," tambahnya. 

Padahal, lanjut Dimas, seharusnya pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk menguak penyebab pasti kematian korban terlebih dahulu, dengan melaksanakan visum dan autopsi melibatkan Tim Media Kedokteran Forensik. 

"Seharusnya seorang kapolsek perlu adanya proses visum atau proses autopsi, bisa memberikan statemen semacam itu,"  jelasnya. 

Pernyataan tersebut dinilai fatal karena berpotensi mengaburkan fakta dan pertanggungjawaban hukum yang mesti dilakukan oleh pihak tersangka. 

Ia menduga kuat, manakala pihak keluarga korban tidak segera mendeteksi adanya kejanggalan pada kematian korban, untuk melapor ke SPKT Mapolrestabes Surabaya, maka kebenaran atas kasus korban tidak bakal memperoleh keadilan. 

"Jika kami kuasa hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan polrestabes ini. Kasus ini tidak akan pernah terungkap dan adil," pungkasnya. 

Dihubungi di lain kesempatan, Kapolsek Lakasantri, Surabaya, Kompol HM digeser dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap sang kekasih bergulir.

Namun polisi membantah pergeseran posisi itu terkait dengan kasus tersebut. Saat ini posisi Kapolsek Lakasantri sudah digantikan oleh Kompol AK.

"Pelaksana tugasnya sekarang Pak Akhyar, mantan Kapolsek Tambaksari. Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, saat dihubungi awak media, Jumat (6/10/2023).

Pencopotan Kompol HM tidak berhubungan dengan adanya penyelidikan atas kasus tewasnya Dini. 

Akan tetapi, Kompol HM dibebastugaskan lantaran masalah kesehatan yang dideritanya. Bahkan, dia dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.

"Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," pungkasnya. 

Pasal Penganiayaan Disorot

Ronald Tannur menangis histeris usai mengetahui Dini Sera Afrianti yang dianiaya telah tewas.
Ronald Tannur menangis histeris usai mengetahui Dini Sera Afrianti yang dianiaya telah tewas. (kolase Instagram/kompas.com)

Kuasa hukum keluarga korban Dini, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum atas kasus dari pihak keluarga kliennya yang sedang bergulir di pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Pihaknya tak menampik bahwa sepanjang bergulirnya proses hukum hingga kasus tersebut sempat dilansir di depan publik, pihak tersangka tidak disangkakan dengan Pasal Hukum Pembunuhan. 

"Pada dasarnya sebagai pelapor kami tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya dalam pers rilis berupa video vlog yang dikirimkannya kepada TribunJatim.com, Senin (9/10/2023). 

Kendati demikian, lanjut Dimas, pihaknya tetap akan teguh pada konstruksi pasal yang dilaporkannya secara tertulis berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh perwakilan keluarga korban. 

Pihak keluarga korban telah melaporkan sosok GTR ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor LP; LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. 

"Atas ada informasi bahwa tersangka ini tidak dijerat pasal pembunuhan, bahwa dalam laporan polisi tertulis yang sudah kami buat bahwa di sana sudah jelas dalam laporan kami yaitu Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 338 yang disana ada ancaman pembunuhan," jelasnya. 

"Sehingga mari kita ikuti dulu prosesnya, kami dalam hal ini, tim kuasa hukum korban belum menerima surat perkembangan hasil pemeriksaan atau penyelidikan. Sehingga kami masih menunggu surat secara resmi," tambahnya. 

Ketika di tengah jalan bergulirnya kasus tersebut, terdapat kecenderungan arah penyimpangan terhadap konstruksi hukum dan  memungkiri berbagai fakta atas perkars tersebut, pihaknya tak akan tinggal diam. 

Dimas akan membuat perhitungan dengan melakukan serangkaian langkah hukum lanjutan, semata-mata memastikan keadilan tetap berpihak kepada pihak korban dan keluarganya. 

"Jika ini ditemukan ternyata adanya penghilangan salah satu unsur pasal tentunya kami tidak akan diam begitu saja. Tapi kami akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut demi melindungi hak-hak hukum dari klien kami," pungkasnya. 

Seperti diketahui. Ronald Tannur tampak sangat keji menghabisi Dini yang sudah dipacari 5 bulan terakhir.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, korban dan pelaku menjalin hubungan sejak Mei 2023.

Royce menuturkan, korban dan pelaku mulanya makan bersama pada Selasa (3/10/2023).

Kemudian, seorang teman menghubungi mereka untuk pergi ke sebuah tempat hiburan di Surabaya.

DSA dan Ronald tiba di sana sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung bergabung dengan kawan-kawannya.

Mereka lantas berkaraoke sambil menenggak minuman keras. Akan tetapi, korban dan pelaku terlibat pertengkaran di tempat itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Menurut Royce, seorang petugas keamanan sempat melihat keributan antara korban dan pelaku.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu, GRT (tersangka) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ujar Royce dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Penganiayaan berlanjut di tempat parkir.

Ronald diduga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil.

Usai peristiwa tersebut, Ronald membawa pacarnya ke apartemen di Jalan Raya Lontar.

Kala itu, kondisi DSA sudah tak berdaya. Karena lemas, korban dibawa menggunakan kursi roda.

Melihat keadaan korban, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban sudah tidak bergerak.

Ronald kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya. Sewaktu hendak ditangani petugas medis, korban ternyata sudah tidak bernyawa.

Mengenai motif penganiayaan yang diduga dilakukan Ronald, Royce menjelaskan bahwa polisi masih mendalaminya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.

Berdasarkan hasil otopsi, korban tak hanya mengalami memar, tetapi juga menderita luka pada organ dalamnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved