Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga

Kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi dalam kesempatan beberapa waktu lalu 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Ke depan diharapkan tidak ada lagi praktik kotor dalam pengelolaan uang negara yang bersumber dari APBD Jatim.

Untuk diketahui, Sahat divonis bersalah dan dijatuhi 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Jatim.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim usai menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) malam.
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim usai menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) malam. (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi merasa prihatin atas kasus ini. Dia pun berharap seluruh pihak mengambil pelajaran penting dari kasus Sahat.

"Apa yang terjadi ini harus diambil pelajaran oleh semua pihak," kata Mathur saat dihubungi SURYA.CO.ID dari Surabaya, Selasa petang.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, termasuk yang berharap agar tata kelola dana hibah semakin diperbaiki. Tujuannya, semakin menutup rapat celah penyelewengan oleh oknum. Kasus Sahat dinilai sebagai momentum untuk semakin meningkatkan upaya preventif.

"Ini jadi pelajaran termasuk bagi kami di legislatif maupun eksekutif. Mudah-mudahan tata kelola bisa semakin diperbaiki. Kita semua harus mengambil pelajaran," ungkap politisi asal Madura tersebut.

Mathur pun berharap, hal ini tidak terulang kembali. Sebab, praktik korupsi secara tidak langsung bisa merusak citra lembaga.

"Saya doakan Pak Sahat tabah dan sabar," tandas Mathur.

Sebelumnya, Sahat dijatuhi vonis majelis hakim dengan sanksi sembilan tahun penjara, denda satu miliar dan mencabut hak berpolitik menduduki jabatan publik selama empat tahun.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan dari JPU KPK yang menghendaki Sahat dikenakan sanksi 12 tahun penjara dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Hakim ketua majelis hakim dalam persidangan kali ini bernama Dewa Suardita. Dalam membacakan amar putusannya, ia menyatakan, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar hakim ketua, Dewa Suardita, saat membacakan amar putusannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved