Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga
Kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi dalam kesempatan beberapa waktu lalu
Kemudian, lanjut Dewa Suardita, majelis hakim juga menjatuhi Sahat dengan sanksi membayar biaya penggantian senilai Rp 39,5 miliar.
Manakala jumlah sanksi tersebut tidak dapat dipenuhi. Maka, semua harta benda Sahat bakal disita untuk segera dilelang sebagai pembayaran biaya pengganti.
Namun, manakala jumlah hasil dana pelelangan harta benda tersebut tidak mencukupi. Maka, terdakwa Sahat bakal menjalani sanksi hukuman pengganti dengan ditambah masa tahanan selama empat tahun.
Tags
TribunBreakingNews
Running News
breaking news
kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak
DPRD Jatim
korupsi dana hibah
Mathur Husyairi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar |
![]() |
---|
Pleidoi Sahat Tua Simanjuntak Ditolak, JPU KPK Malah Bongkar Fakta Baru, Keterlibatan Pejabat Lain? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.