Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga

Kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi dalam kesempatan beberapa waktu lalu 

Kemudian, lanjut Dewa Suardita, majelis hakim juga menjatuhi Sahat dengan sanksi membayar biaya penggantian senilai Rp 39,5 miliar.

Manakala jumlah sanksi tersebut tidak dapat dipenuhi. Maka, semua harta benda Sahat bakal disita untuk segera dilelang sebagai pembayaran biaya pengganti.

Namun, manakala jumlah hasil dana pelelangan harta benda tersebut tidak mencukupi. Maka, terdakwa Sahat bakal menjalani sanksi hukuman pengganti dengan ditambah masa tahanan selama empat tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved