Berita Viral

SOSOK Bule Amerika yang Bunuh Mertua hingga Istri Histeris: Menikah Dijodohkan, Sering Merusak Rumah

Ini lah sosok Arthur L. Welohr alias AW, warga negara Amerika Serikat alias bule Amerika yang membunuh mertuanya, Agus Sopiyan

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/istimewa
Arthur, bule Amerika yang membunuh mertua di Banjar, Jawa Barat. 

Kemudian, mereka bersepakat kalau datang ke Kota Banjar akan melangsungkan pernikahan.

"Jadi, setelah WNA itu datang, tidak lama melangsungkan pernikahan," katanya. 

Awalnya, pihaknya tidak berpikir atau tidak menduga yang tidak tidak.

Karena, si bule tersebut sudah mualaf selama satu tahun.

Terkait sebelumnya tinggal dimana, Siti mengaku tidak tahu tapi si bule ini datang di Bandara.

"Kalau datangnya dari mana, saya kurang tahu," ucap Ia.

Dia datang pada tahun 2021, catatan pernikahannya juga pada 2021. "Menikahnya di sini dan sudah tercatat di KUA," ujarnya.

Namun, untuk kewarganegaraan masih belum menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"Dan saya juga pernah nanya, kok kamu betah tinggal di sini sampai beli rumah, beli kebun. Katanya, I like it here, Kota Banjar ini cukup tidak kegedean dan tidak kekecilan," kata Siti.

"Kemana saya yang perlukan itu, saya tahu kemana nyarinya. Intinya, betah di sini (di Kota Banjar)," ucapnya.

Terkait penolakan, pihak keluarga juga tidak ada penolakan terhadap si bule tersebut.

"Karena, tidak ada tanda-tanda mencurigakan," katanya.

Kini, setelah pembunuhan terjadi, Arthur terancam lama di penjara dan dideportase dari negaranya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya mengatakan, Arthur akan dideportase setelah menjalani hukuman pidana di Indonesia.

"Sekarang sedang dilakukan pendalaman oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita, sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," ujar Andika.

Apabila sudah divonis di tingkat pengadilan, kata Andika, pelaku masih harus menjalani pidana pokok penjaranya. Setelah itu, pelaku dipastikan dideportasi ke negara asalnya.

"Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang setelah selesai jalani hukuman atau bebas maka yang bersangkutan akan dideportasi," ucapnya.

Menurutnya, dari informasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya, pelaku masuk ke Indonesia secara sah sesuai aturan.

Namun, Andika tidak merinci berapa lama pelaku tinggal di Banjar dan menggunakan Visa apa saat datang ke Indonesia.

"Menurut keterangan, bahwa keberadaan WNA tersebut sah berdasarkan UU Keimigrasian," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Negara AS yang Habisi Mertuanya di Banjar Harus Jalani Hukuman setelah itu Baru Dideportasi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved