PRO KONTRA Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang, Apa Kata Presiden Jokowi?

Wacana perpanjangan usia pensiun KASAD dan Panglima TNI yang baru-baru ini bergulir menuai pro dan kontra. Apa kata Jokowi?

kolase Kompas.com dan Tribunnews
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Simak pro dan kontra Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang. 

Menurut Anton, jika usia pensiun KASAD dan Panglima TNI diperpanjang, akan menimbulkan fenomena prajurit non job.

Padahal, kata dia, pembatasan usia pensiun penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer. 

"Dengan menambah usia pensiun KSAD dan Panglima TNI maka pengelolaan karir prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," kata Anton, melansir dari Tribunnews.

"Tentunya, ini akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena non job meluas ke berbagai jenjang kepangkatan," sambung dia.

Justru jika berkaca pada kebutuhan prajurit yang harus bugar, sigap dan tangkas, lanjut dia, maka semestinya TNI memiliki lebih banyak prajurit aktif yang berusia muda dan produktif. 

Konsekuensinya, lanjut dia, batas usia pensiun adalah diturunkan bukan malah dinaikkan.

Oleh karena itu menurutnya penambahan usia pensiun, apalagi mencapai 60 tahun, bukanlah solusi jitu dalam pengelolaan karir prajurit TNI ke depan. 

"Yang lebih dibutuhkan TNI adalah adanya pengaturan wajib Masa Persiapan Pensiun untuk semua jenjang kepangkatan terhitung satu tahun sebelum usia pensiun," kata dia.

"Kebijakan ini dibutuhkan agar prajurit yang akan pensiun dapat mempersiapkan diri untuk karir selalnjutnya usai berhenti dari militer," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada November 2023 mendatang.

Lazimnya, keduanya akan efektif pensiun pada Desember 2023.

Sementara itu, berdasarkan laman resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id, masa kampanye pemilu dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Masa tenang dijadwalkan pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.

Pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024.

Kemudian, rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved