PRO KONTRA Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang, Apa Kata Presiden Jokowi?
Wacana perpanjangan usia pensiun KASAD dan Panglima TNI yang baru-baru ini bergulir menuai pro dan kontra. Apa kata Jokowi?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menilai, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tersebut tak memiliki urgensi.
Terlebih lagi, Undang-undang yang berlaku saat ini tentang TNI tak memungkinkan adanya opsi perpanjangan.
"Kalau menurut saya ya tidak ada urgensinya. Apalagi Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/9/2023).
"Jadi selama tidak ada perubahan UU, itu cuma asal lempar wacana saja," sambungnya.
Menurut Fahmi, perpanjangan masa jabatan TNI itu menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini akan memengaruhi stabilitas politik dan keamanan.
Dikatakan Fahmi, pensiun adalah sesuatu yang alamiah dan dapat dipersiapkan.
TNI adalah organisasi yang sangat matang, kaya pengalaman, dan memiliki banyak kader kepemimpinan.
Sehingga, bisa dianggap ideal jika ada proses pergantian pimpinan TNI.
"Justru yang ideal adalah proses pergantian pucuk pimpinan TNI, termasuk Panglima dan Kepala Staf Angkatan tidak dipolitisasi berlebihan dan bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan," kata dia.
Kemudian, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, kata Fahmi, hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Lantaran, ketentuan soal masa pensiun prajurit TNI diatur oleh Undang-Undang.
"Pertanyaannya, apa urgensi Perppu? Tidak ada kegentingan yang memaksa," pungkasnya.
Berdampak Banyak Prajurit Non Job
Wacana usia pensiun KASAD dan Panglima TNI akan diperpanjang menuai sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.