PRO KONTRA Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang, Apa Kata Presiden Jokowi?

Wacana perpanjangan usia pensiun KASAD dan Panglima TNI yang baru-baru ini bergulir menuai pro dan kontra. Apa kata Jokowi?

kolase Kompas.com dan Tribunnews
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Simak pro dan kontra Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang. 

SURYA.co.id - Wacana terkait perpanjangan usia pensiun KASAD dan Panglima TNI yang baru-baru ini bergulir menuai pro dan kontra.

Pengamat militer hingga anggota DPR ikut mengomentari wacana ini.

Namun pada akhirnya, keputusannya nanti tetap di tangan Presiden Jokowi.

Entah itu memperpanjang usia pensiun KASAD dan Panglima TNI saat ini, maupun mengajukan calon baru.

Lantas, apa kata Jokowi terkait hal ini?

Presiden Jokowi menyatakan pergantian Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun dalam waktu dekat masih dalam proses. 

Berdasarkan aturan undang-undang, Yudo Margono akan pensiun pada akhir tahun ini karena menginjak usia 58 tahun yang merupakan masa pensiun Perwira TNI.

KASAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Inilah Imbas Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang.
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Inilah Imbas Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang. (kolase Tribunnews)

"Pergantiannya masih dalam proses," ungkapnya usai berkunjung ke PT Pindad di Bandung, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Lalu, mengenai opsi perpanjangan masa jabatan Panglima Laksamana Yudo Margono yang segera akan pensiun, Presiden Jokowi mengatakan, semua opsi bisa-bisa saja.

Baca juga: IMBAS Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang, Pengamat Militer: Non Job Akan Meluas

"Semua opsi ya bisa-bisa saja, tapi semuanya masih dalam proses," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid membuka opsi baik perpanjangan maupun pergantian masa jabatan Panglima TNI karena Laksamana Yudo Margono akan pensiun.

"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat. Melihat mana opsi-opsi yang terbaik dari sini, saat ini opsi-opsi masih terbuka," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu.

Meutya pun mengatakan, sejauh ini, kata dia, belum ada nama-nama calon Panglima TNI dan KSAD yang diajukan Presiden Jokowi kepada Komisi I DPR.

"Tentu nanti yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden. Tapi kita belum ada surat masuk maupun belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," kata Meutya.

Kata Pengamat Militer

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menilai, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tersebut tak memiliki urgensi.

Terlebih lagi, Undang-undang yang berlaku saat ini tentang TNI tak memungkinkan adanya opsi perpanjangan.

"Kalau menurut saya ya tidak ada urgensinya. Apalagi Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/9/2023).

"Jadi selama tidak ada perubahan UU, itu cuma asal lempar wacana saja," sambungnya.

Menurut Fahmi, perpanjangan masa jabatan TNI itu menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini akan memengaruhi stabilitas politik dan keamanan.

Dikatakan Fahmi, pensiun adalah sesuatu yang alamiah dan dapat dipersiapkan.

TNI adalah organisasi yang sangat matang, kaya pengalaman, dan memiliki banyak kader kepemimpinan.

Sehingga, bisa dianggap ideal jika ada proses pergantian pimpinan TNI.

"Justru yang ideal adalah proses pergantian pucuk pimpinan TNI, termasuk Panglima dan Kepala Staf Angkatan tidak dipolitisasi berlebihan dan bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan," kata dia.

Kemudian, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, kata Fahmi, hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Lantaran, ketentuan soal masa pensiun prajurit TNI diatur oleh Undang-Undang.

"Pertanyaannya, apa urgensi Perppu? Tidak ada kegentingan yang memaksa," pungkasnya.

Berdampak Banyak Prajurit Non Job

Wacana usia pensiun KASAD dan Panglima TNI akan diperpanjang menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.

Menurut Anton, jika usia pensiun KASAD dan Panglima TNI diperpanjang, akan menimbulkan fenomena prajurit non job.

Padahal, kata dia, pembatasan usia pensiun penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer. 

"Dengan menambah usia pensiun KSAD dan Panglima TNI maka pengelolaan karir prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," kata Anton, melansir dari Tribunnews.

"Tentunya, ini akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena non job meluas ke berbagai jenjang kepangkatan," sambung dia.

Justru jika berkaca pada kebutuhan prajurit yang harus bugar, sigap dan tangkas, lanjut dia, maka semestinya TNI memiliki lebih banyak prajurit aktif yang berusia muda dan produktif. 

Konsekuensinya, lanjut dia, batas usia pensiun adalah diturunkan bukan malah dinaikkan.

Oleh karena itu menurutnya penambahan usia pensiun, apalagi mencapai 60 tahun, bukanlah solusi jitu dalam pengelolaan karir prajurit TNI ke depan. 

"Yang lebih dibutuhkan TNI adalah adanya pengaturan wajib Masa Persiapan Pensiun untuk semua jenjang kepangkatan terhitung satu tahun sebelum usia pensiun," kata dia.

"Kebijakan ini dibutuhkan agar prajurit yang akan pensiun dapat mempersiapkan diri untuk karir selalnjutnya usai berhenti dari militer," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada November 2023 mendatang.

Lazimnya, keduanya akan efektif pensiun pada Desember 2023.

Sementara itu, berdasarkan laman resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id, masa kampanye pemilu dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Masa tenang dijadwalkan pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.

Pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024.

Kemudian, rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved