Dokter Gadungan di Surabaya

BUKTI Susanto Dokter Gadungan Penipu Ulung hingga Buat Eks Menteri Kesehatan Miris, Tampak Sejak SMA

Bakat menipu dokter gadungan Susanto  sudah terlihat dari Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermawan/tribun kaltim
Dokter gadungan Susanto menangis saat dituntut 4 tahun penjara. Terkuak bakat menipnya sejak remaja. 

"Apalagi dengan omnibuslaw ini akan membanjir dokter-dokter Indonesia yang belajar ke Luar Negeri kemudian pulang.

Nah apakah betul dia masih kompetensi untuk menjalankan profesinya sebagai dokter? Jangan-jangan sudah lama di luar negeri enggak praktek. Ini bahaya. Sama nanti pangkatnya dengan Susanto. Karena sama-sama tidak mempunyai ilmu khusus kedokteran di Indonesia," tandas Siti Fadilah.

Sebagai informasi, Susanto adalah dokter gadungan lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah.

Ia dituntut hukuman penjara 4 tahun karena menipu PT PHC. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Surabaya, Susanto dijerat Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Dokter gadungan Susanto heboh di publik karena telah 7 kali menipu dan mengaku sebagai dokter.

Ternyata sebelum menjadi dokter gadungan di klinik K3 RS PHC, Susanto telah menipu 7 instansi kesehatan di Jawa Tengah dan Kalimantan. 

Bahkan, karena aksi ini, dokter gadungan Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan

Hal ini diketahui saat Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Sugeng Subagyo menelusuri jejak Susanto seusai mendapat laporan dari rumah sakit tempatnya bekerja pada tahun 2011.

Berikut rekam jejak Susanto selengkapnya: 

Baca juga: BIODATA Susanto Dokter Gadungan 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya, Pernah Dibui karena Grogi Saat Operasi

1. Bekerja di RS Gunung Sawo

Susanto (kiri atas) saat menjalani sidang dokter gadungan secara online di PN Surabaya
Susanto (kiri atas) saat menjalani sidang dokter gadungan secara online di PN Surabaya (surya.co.id/tony hermawan)

Tim Reskrim Polres Kutai Timur bersama tersangka Susanto berangkat ke Yogyakarta, 23 Maret 2011.

Setibanya di Yogyakarta, tim langsung menuju Temanggung.

Saat dilakukan pengecekan di RS Gunung Sawo, diketahui tersangka pernah bekerja selama 2 bulan, yaitu Februari sampai April 2008.

Setelah dari Temanggung, tim bergerak ke Semarang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved