Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
Kejari Kabupaten Probolinggo Tunjuk 3 Jaksa untuk Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Kejari Kabupaten Probolinggo telah menerima SPDP kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana Gunung Bromo
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana Gunung Bromo dari penyidik kepolisian setempat.
Seusai menerima SPDP, Kejari lantas menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus yang diduga akibat aksi foto prewedding menggunakkan flare tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengatakan belum lama ini pihaknya menerima SPDP Nomor 85 Tanggal 8 September dari penyidik Polres Probolinggo.
SPDP itu terkait perkara kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana gegara foto prewedding pakai flare, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
"Kami sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Probolinggo," katanya, Rabu (13/9/2023).
Dia melanjutkan pihaknya menunjuk tiga orang JPU guna menangani perkara tersebut setelah menerima SPDP.
Ketiga JPU itu nantinya bakal menangani perkara sampai proses penuntutan dan eksekusi.
"Dalam hal penuntutan kami telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," lanjutnya.
Dia menyebut tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) (41) asal Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang disangkakan Pasal 50 dan Pasal 78 UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Saat Ini Telah Diubah Pasal 50 dan Jo Pasal 78 UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 8 2022 Tentang Cipta Kerja.
Manajer Wedding Organizer (WO) itu juga dijerat Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sangkakan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena kealpaan tersangka hingga menimbulkan kebakaran di Bukit Teletubbies blok Padang Savana. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 3,5 M," sebutnya.
Dia berharap, berkas perkara ini segera rampung. Sehingga, jaksa bisa melakukan penelitian berkas perkara.
Jika alat bukti dalam berkas perkara memenuhi syarat selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap persidangan.
"Nantinya, akan kami tindaklaniuti dengan proses penuntutan dengan cermat dan tepat. Sehingga kemudian, dapat dihasilkan keputusan pengadilan yang tepat," tandasnya.
Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Foto Prewed, 5 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akan Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Tersangka Kebakaran Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 M |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Probolinggo Akibat Flare Foto Prewedding Dinyatakan P21 |
![]() |
---|
Kejari Kab Probolinggo Kembalikan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Karena Foto Prewedding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.