Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo

Kejari Kabupaten Probolinggo Tunjuk 3 Jaksa untuk Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo

Kejari Kabupaten Probolinggo telah menerima SPDP kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana Gunung Bromo

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
danendra kusumawardana/surya.co.id
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, saat menjelaskan penunjukkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus kebakaran kawasan Gunung Bromo akibat aksi foto prewedding, Rabu (13/9/2023). 

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana Gunung Bromo dari penyidik kepolisian setempat.

Seusai menerima SPDP, Kejari lantas menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus yang diduga akibat aksi foto prewedding menggunakkan flare tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengatakan belum lama ini pihaknya menerima SPDP Nomor 85 Tanggal 8 September dari penyidik Polres Probolinggo.

SPDP itu terkait perkara kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana gegara foto prewedding pakai flare, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

"Kami sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Probolinggo," katanya, Rabu (13/9/2023).

Dia melanjutkan pihaknya menunjuk tiga orang JPU guna menangani perkara tersebut setelah menerima SPDP.

Ketiga JPU itu nantinya bakal menangani perkara sampai proses penuntutan dan eksekusi.

"Dalam hal penuntutan kami telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," lanjutnya.

Dia menyebut tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) (41) asal Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang disangkakan Pasal 50 dan Pasal 78 UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Saat Ini Telah Diubah Pasal 50 dan Jo Pasal 78 UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 8 2022 Tentang Cipta Kerja.

Manajer Wedding Organizer (WO) itu juga dijerat Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami sangkakan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena kealpaan tersangka hingga menimbulkan kebakaran di Bukit Teletubbies blok Padang Savana. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 3,5 M," sebutnya.

Dia berharap, berkas perkara ini segera rampung. Sehingga, jaksa bisa melakukan penelitian berkas perkara.

Jika alat bukti dalam berkas perkara memenuhi syarat selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap persidangan.

"Nantinya, akan kami tindaklaniuti dengan proses penuntutan dengan cermat dan tepat. Sehingga kemudian, dapat dihasilkan keputusan pengadilan yang tepat," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved