Berita Kota Surabaya

Kasus Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Mulai Berdalih Salahkan Kabid Sarpras Dalam Pencairan Dana

secara teknis pencairan DAK termasuk pendamping pelaksanaan pembangunan ruang pembelajaran merupakan kewenangan kepala bidang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.

Semua kasek SMK swasta dan negeri diinstruksikan untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan besaran berbeda-beda kepada para tersangka.

Agar siasat itu berjalan mulus, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kasek SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. Dalam rapat tersebut, para kasek dilarang membawa ponsel.

Selama rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.

"Dalam acara tersebut, para kasek sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas dan diimbau agar semua ponsel tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," kata Aan dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023) lalu. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved