Berita Kota Surabaya

Kasus Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Mulai Berdalih Salahkan Kabid Sarpras Dalam Pencairan Dana

secara teknis pencairan DAK termasuk pendamping pelaksanaan pembangunan ruang pembelajaran merupakan kewenangan kepala bidang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kubu penasehat hukum (PH) mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2028, menyerang balik. Tim hukum terdakwa pelahan mulai membongkar keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di Dispendik yang merugikan negara Rp 8,2 miliar itu.

PH Terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif mengatakan, secara teknis pencairan DAK termasuk pendamping pelaksanaan pembangunan ruang pembelajaran siswa (RPS) terhadap 60 SMK tersebut, merupakan kewenangan kepala bidang sarana prasarana (Kabid Sarpras) Dispendik Jatim.

Sedangkan, peran Kadispendik Jatim hanya meneken persetujuan proses pencarian tersebut. Selebihnya, dalam kewenangan teknis, disebut Maarif, merupakan bagian dari tugas kepala bidang.

"Dalam rangka menyetujui 60 persetujuan SK, bahwa 60 sekolah itu betul mendapat DAK. Jadi MOU, laporan, pengawasan, bimbingan, ya di kepala bidang. Bukan kepala dinas," kata Maarif seusai persidangan di depan Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023).

"Kan semuanya Pak Agus. Selaku Kasi Teknis Sarpras di Dinas Pendidikan Jatim (soal pihak ketiga yang ditunjuk menangani pembangunan atap)," tambahnya.

Persidangan yang digelar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang hingga sore. Ada 10 orang saksi yang merupakan pengurus utama yaitu kepsek SMK se-Jatim, penerima DAK Dispendik Jatim, tahun 2018, yang dihadirkan. Di antaranya, SN, IS, MAM, LO, MT, AI, RRP, S, AS, dan YTH.

Lalu di penghujung sidang kali ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim memberikan tinjauannya. Namun kedua terdakwa hanya memanfaatkannya dengan menyampaikan pernyataan.

Terdakwa Syaiful Rachman menyayangkan keterangan para saksi cenderung menjawab lupa selama persidangan berlangsung. Kemudian mengenai salah satu sekolah SMK di Menganti yang tidak menggunakan fasilitas dana pembangunan atap.

Ia menyebutkan, perizinan atas hal tersebut bukan melalui dirinya. Melainkan pada pihak kepala bidang Dispendik Jatim. "Yang SMK Al Azhar tidak menggunakan atap seusai dengan yang lain, itu persetujuannya melalui kepala bidang. Sekolah itu memakai cor dek, dilaporkan ke Pak Agus sebagai perencana," ujar Syaiful.

Kemudian terdakwa Eny Rustiana menampik beberapa keterangan dari sejumlah saksi yang menyebutkan ia tidak mengirimkan bahan baku rangka atap untuk pembangunan RPS, seusai proses pentransferan uang.

"Saya tanpa pertanyaan, cuma menanggapi. Ada yang salah, Yang Mulia. SMK A Yani Lamongan sudah kami bangun atap mulai Agustus. Sudah saya kirim barang. SMK Raden Paku. Sudah juga kita kirim. Tetapi pembangunannya belum selesai," ujar Eny yang memakai kerudung warna putih bermotif bunga-bunga itu.

Kasus korupsi ini terungkap ketika mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler untuk seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan kedua tersangka itu sekitar Rp 8,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang nilai totalnya Rp 63 miliar.

Seharusnya uang tersebut dialokasikan ke 60 SMK; yaitu 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler.

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaannya ternyata proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka. Modusnya, beberapa prosedur pembelian material pembangunan dan perabotan mebeler diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang disusun kedua tersangka.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved