Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
5 Saksi Kasus Kebakaran Padang Savana di Kawasan Gunung Bromo Dipulangkan, Dikenakan Wajib Lapor
Lima saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, dipulangkan dan dikenakan wajib lapor
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Lima orang yang terdiri dari pasangan pengantin, crew foto prewedding dan juru rias ditetapkan sebagai saksi dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (6/9/2023).
Usai menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu, ke lima orang itu dipulangkan dan dikenai wajib lapor.
Identitas pengantin pria HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Kemudian, crew foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Lalu, juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kota Surabaya.
Baca juga: 6 Pengunjung yang Sebabkan Kebakaran Kawasan Bromo Sudah Tiba di Polres Probolinggo
Baca juga: Dampak Kebakaran di Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, Ekosistem Kawasan Gunung Bromo Jadi Rusak
"Lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Senin (11/9/2023).
Wisnu menambahkan, pihaknya serius dalam menangani kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana gara-gara foto prewedding sembari menyalakan flare.
Personel Satreskrim Polres Probolinggo terus mendalami kasus tersebut.
Terkini, polisi turut menghimpun keterangan saksi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) dan pengemudi jip yang membawa enam orang untuk melakukan aktivitas foto prewedding.
"Kami bakal memeriksa saksi dari BBTNBTS dan pengemudi jip. Dalam mendalami kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.
Lima orang lainnya masih berstatus saksi. Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.
Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
TribunBreakingNews
breaking news
Running News
Bukit Teletubbies
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kecamatan Sukapura
Kabupaten Probolinggo
Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Foto Prewed, 5 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akan Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Tersangka Kebakaran Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 M |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Probolinggo Akibat Flare Foto Prewedding Dinyatakan P21 |
![]() |
---|
Kejari Kab Probolinggo Kembalikan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Karena Foto Prewedding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.