Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo

5 Saksi Kasus Kebakaran Padang Savana di Kawasan Gunung Bromo Dipulangkan, Dikenakan Wajib Lapor

Lima saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, dipulangkan dan dikenakan wajib lapor

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danendra Kusumawardana
Keenam pengunjung yang diduga bikin ulah hingga menyebabkan area sekitar Padang Savana, kawasan Gunung Bromo terbakar saat tiba di Mapolres Probolinggo pada Kamis (7/9/2023). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Lima orang yang terdiri dari pasangan pengantin, crew foto prewedding dan juru rias ditetapkan sebagai saksi dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (6/9/2023). 

Usai menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu, ke lima orang itu dipulangkan dan dikenai wajib lapor.

Identitas pengantin pria HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Kemudian, crew foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Lalu, juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kota Surabaya.

Baca juga: 6 Pengunjung yang Sebabkan Kebakaran Kawasan Bromo Sudah Tiba di Polres Probolinggo

Baca juga: Dampak Kebakaran di Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, Ekosistem Kawasan Gunung Bromo Jadi Rusak

"Lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Senin (11/9/2023).

Wisnu menambahkan, pihaknya serius dalam menangani kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana gara-gara foto prewedding sembari menyalakan flare.

Personel Satreskrim Polres Probolinggo terus mendalami kasus tersebut.

Terkini, polisi turut menghimpun keterangan saksi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) dan pengemudi jip yang membawa enam orang untuk melakukan aktivitas foto prewedding.

"Kami bakal memeriksa saksi dari BBTNBTS dan pengemudi jip. Dalam mendalami kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan kejaksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.

Lima orang lainnya masih berstatus saksi. Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved