Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

BREAKING NEWS Terbukti Antar Duit Suap Dana Hibah ke Sahat, OB DPRD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU KPK menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp 200 juta

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Terdakwa Rusdi saat agenda tuntutan, berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/9/2023). 

"Hal meringankan, terdakwa Mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggung keluarga, dan selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan," pungkasnya.

Arif menerangkan pasal yang diterapkan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Rusdi.

Yakni, memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved