Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

BREAKING NEWS Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

Hasil sidang tuntutan disampaikan JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Sidang lanjutan Kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/9/2023). 

Ketiga, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

"Keempat, terdakwa belum mengembalikan uang yang dinikmatinya," pungkasnya.

Sementara itu, mendengar tuntutan tersebut Sahat P Simandjuntak tampak hanya menundukkan kepala.

Setelah sidang rampung, ia lantas berdiri dengan gestur tubuh lunglai, lalu berjalan keluar ruang persidangan dengan kondisi mulut yang menutup rapat.

Rentetan pertanyaan dari awak media yang berdiri berkerumun di depannya diacuhkan.

Sahat berjalan menyusuri lorong ruang sidang, lalu ke teras depan deretan ruang sidang, hingga ke ruang tahanan sementara, tanpa menghiraukan awak media di belakangnya.

Keengganan merespon tuntutan JPU tersebut juga ditunjukkan ketiga anggota penasehat hukum (PH) terdakwa Sahat.

Mereka malah mengembalikan pernyataan atas respon hasil sidang tuntutan tersebut kepada sang kliennya terdakwa Sahat.

"Langsung saja ke Pak Sahat ya," ujar salah seorang PH terdakwa Sahat, seraya melepas pakaian persidangan di balik meja.

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.

JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022

Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved