Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo

Manajer WO Jadi Tersangka Kebakaran di Kawasan Bromo Probolinggo, Bawa Flare & Tak Punya Izin Masuk

Polres Probolinggo menetapkan satu tersangka penyebab kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
danendra kusumawardana/surya.co.id
Tersangka penyebab kebakaran di kawasan Bromo, AWEW (41), warga Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023). 

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Polres Probolinggo menetapkan satu tersangka penyebab kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Lumajang yang diketahui merupakan satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Ada tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," katanya, Kamis (7/9/2023).

Wisnu menyebut tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.

Wisnu menyebut tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved