Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
TERHARU Dengar Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan 7 Tahun Penjara, Pihak David Ozora: Luar Biasa
Tuntutan 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terencana membuat haru pihak korban, David Ozora.
SURYA.CO.ID - Tuntutan 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terencana membuat haru pihak korban, David Ozora.
Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan tuntutan 12 tahun penjara ditambah 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar restitusi Rp 120 miliar bagi Mario Dandy, sudah sesuai dengan harapannya.
Mellisa Anggraeni menilai jaksa penuntut umum kasus Mario Dandy ini telah menunjukkan kualitas dan keberpihakan terhadap korban serta tidak terjebak dengan kekosongan hukum.
"Apa yang disampaikan JPU, sesuai dengan harapan kita semua. Telah ada tuntutan yang progesif di Indonesia. Jaksa penuntut umum telah menunjukkan kualitasnya, keberpihakan terhadap korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum," tegas Mellisa dikutip dari tayangan Kompas.TV, Selasa (15/8/2023).
Menurut Mellisa, JPU sudah berani membuat inovasi dengan tuntutan yang progresif.
Baca juga: UPDATE Nasib Mario Dandy usai Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Rp 120 Miliar, Keuangannya Terkuak
"Kami sangat apresiasi kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa. Mengakomodir keadilan baik bagi korban maupun masyarakat".
"Kepastian hukum disini juga dipertimbangkan dengan sangat rinci dan penuh pertimbangan yang luar biasa.
Kami tidak bisa menahan haru," ungkap Mellisa yang hadir bersama paman David Ozora.
Selain tuntutan maksimal 12 tahun, Mellisa juga mengapresiasi adanya tuntutan 7 tahun penjara bagi Mario Dandy jika tak mampu membayar restitusi Rp 120 miliar.
"Ini terobosan yang luar biasa, tidak hanya normatif. Jaksa menganalogikan dan mengambil yuris prudensi, ketika restitusi tidak diberikan, apa pengganti yang layak," tegas Mellisa.
Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," ujar Jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.