Biodata AKBP Reinhard Nainggolan, Kapolres Dairi yang Dicopot Imbas Aniaya 2 Anggota Sampai Masuk RS

Inilah profil dan biodata AKBP Reinhard Nainggolan, Kapolres Dairi dicopot dari jabatannya imbas aniaya dua anggotanya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE TRIBUN MEDAN/DOK. POLRES DAIRI
Dua anggota Sat Intelkam Polres Dairi (kiri dan kanan) yang dianiaya AKBP Reinhard Nainggolan (tengah) 

Karena dianiaya, David kemudian dirawat di RSUD Sidikalang.

"Saya dijambak, kening saya dipukul. Lalu pipi saya ditampar dua kali kanan dan kiri," kata David.

Pascadianiaya, David yang menderita saraf kejepit langsung drop.

Dia pun sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh pimpinannya tersebut.

Pasalnya, selama 17 tahun David bertugas di Polres Dairi, baru kali ini ia dihajar saat bertanya apa salahnya kepada pimpinannya.

"Saya saat ini sudah 17 tahun bertugas di Polres Dairi tidak pernah seperti ini tindakan yang diambil ketika anggota bertanya," katanya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa yang terjadi adalah tindakan pendisiplinan. Bermula saat kedua anggotanya piket.

Saat itu, Kapolres menghubungi telepon seluler kedua anggotanya itu namun tidak diangkat.

"Dipanggi tapi nggak nyaut HP-nya. Dia (Kapolres) nyuruh membunyikan bel seperti biasa bel jam 01.00, jam 02.00, jam 03.00 WIB. Kapolres ini dari jam 02.00 udah tolong itu bel penjagaan dibunyikan kok nggak bunyi malam ini. Itu kan mengisyaratkan kalau kita polisinya melek, terjaga," tutur dia.

Ditunggu hingga pukul 04.00 WIB tidak juga bunyi belnya.

Kemudian pada pagi harinya, Kapolres mengumpulkan perwiranya untuk menegur petugas yang piket.

"Kalau yang saya ketahui tindakannya itu disuruh hormat bendera bukan ditampar. Itu makanya yang di berita itu kan lagi didalami oleh Propam, betul nggak ada peristiwa itu," ucap Hadi.

"Tapi kalau yang saya terima laporannya tidak ada penamparan, penganiayaan, yang ada justru tindakan mendisiplinkan karena dianggap dia piket tapi tidak menjalankan perintah untuk Kapolres," tambah dia.

Hadi mengungkapkan, kedua personel itu masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Iya (masih dirawat). Dia kan punya, ada penyakit bawaannya juga. Informasinya begitu dua-duanya, ada penyakit apa itu syaraf kejepit kah," pungkasnya.

Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tidak seharusnya terjadi, mengingat ia juga merupakan seorang Kapolres yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi bawahnya.

"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut, kita mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan, Senin (28/8/2023).

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.

"Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia," sebutnya.

Terpisah, Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan menceritakan kejadian tersebut bermula saat dia memanggil para petugas yang piket melalui siaran Handy Talky (HT).

"Terkait kejadian semalam, yang mana 04.00 WIB saya cek personil tidak di tempat, yang mana atas nama Bripka AT yang tidak melaksanakan piket. Kemudian saya mengecek, dan seharusnya tugas itu bukan cuma saya. Tapi rekan rekan saya semuanya disini. Sebelum saya mengambil tindakan itu, saya apel dulu semua yang piket. Termasuk para kasat, " Ujar Reinhard.

"Setelah itu, setelah berkumpul semuanya, saya sampaikan saya panggil kalian 03.00 WIB (HT). Namun enggak ada yang jawab. Jam 04.00 WIB saya panggil lagi enggak ada yang jawab," Tambahnya.

AKBP Reinhard pun kemudian melakukan apel pergantian petugas piket, dan langsung membariskan para personil yang tidak ia panggil melalui HT.

"Saya apelkan mereka, lalu saya tanya kenapa tidak ada yang menjawab. Jangan sampai terjadi seperti yang kemarin , jam 04.00 WIB saya bunyikan lonceng, ternyata satu orang hilang. Kalau yang hilang tersebut kemana - mana, gimana? siapa yang mau tanggung jawab. Makanya saya mengambil tindakan disiplin, " Tegasnya.

Pada saat giliran David Sitompul, David kemudian bertanya apa salah dirinya dan Reinhard mengaku sudah memberitahu apa salahnya.

"Pada saat saya melakukan tindakan disiplin, yang bersangkutan menyampaikan salah saya apa pak. Salah mu, HT mu itu saya panggil tidak menjawab. Kita cek lah. Kita panggil Citra 1, hidup HT nya. Jadi jangan bilang, salah saya apa pak. Lah saya panggil kamu , kamu enggak jawab. Itu lah klarifikasi dari saya. Jadi jangan tanya salah saya apa, " Bebernya.

Reinhard pun menegaskan tidak ada melakukan pemukulan terhadap tubuh bagian badan saat memberikan hukuman kepada anggotanya.

Dirinya pun sempat menanyakan kepada salah seorang personil yang turut menjadi saksi dari kejadian pagi hari itu.

"Tindakan disiplin saya tidak ada hubungannya ke badan. Ada gak disini yang menyaksikan, ada gak saya memukul di bagian badan? Jujur jujur aja kita," Tanya Reinhard kepada anggotanya.

"Siap tidak ada komandan, " Jawab personil yang menjadi menyaksikan kejadian itu.

"Mungkin yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit. Saya sampaikan, kamu jangan seperti itu jangan melawan. Saya sampaikan dengan sopan kok, yok kita ke ruangan provost dulu, " Lanjut Reinhard.

Reinhard pun mengaku di ruangan Provost tersebut dirinya berbicara baik - baik kepada personilnya untuk tidak melawan terhadap perintahnya.

"Katanya di ruangan provost di pukuli, enggak ada. Saya bilang sama dia, kalau kau sudah melanggar perintah saya, internal saya, " Katanya.

Dirinya pun menyebut aksi tersebut sudah di atur dalam Undang - Undang nomor 2 tahun 2002 tentang disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"itu ada Undang - Undangnya nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia tentang disiplin Polri. Ada peraturannya, " Sebutnya.

Dirinya pun berharap kejadian tersebut tidak menimbulkan berita hoaks di kalangan masyarakat, dan memerintahkan Kasat Reskrim untuk bertindak apabila beredar berita hoax.

"Saya sangat senang di kritik, saya sangat senang masukan yang membangun. Makanya saya mengundang agar menjadi clear agar tidak hoax. Kalau hoax pak kasat reskrim, mainkan, " Jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved