Biodata AKBP Reinhard Nainggolan, Kapolres Dairi yang Dicopot Imbas Aniaya 2 Anggota Sampai Masuk RS
Inilah profil dan biodata AKBP Reinhard Nainggolan, Kapolres Dairi dicopot dari jabatannya imbas aniaya dua anggotanya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata AKBP Reinhard Nainggolan, Kapolres Dairi dicopot dari jabatannya imbas aniaya dua anggotanya.
Dua personel tersebut adalah Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang.
Kabar pencopotan AKBP Reinhard Nainggolan disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya melalui unggahan Instagram @poldasumaterautara, Kamis (31/8/2023).
"Mulai hari ini, saya menugaskan AKBP Roni Nikolas untuk sementara memimpin jalannya kegiatan operasional dan pembinaan di Polres Dairi," ujarnya.
Agung mengatakan, saat ini Reinhard masih menjalani pemeriksaan.
"Terkait dengan kejadian di Polres Dairi, hari ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap AKBP RHN," ujar Agung.
Lalu, siapa sebenarnya AKBP Reinhard Nainggolan?
AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan adalah seorang perwira menengah (pamen) dalam Polri.
Ia memiliki nama lengkap AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, SH., S.I.K., MM.
Karier AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan sudah cukup malang melintang di dunia Kepolisian tanah air.
Ia tercatat pernah bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Dairi, AKBP Reinhard menjabat Kapolres Nias Selatan pada 26 Juni 2021.
AKBP Reinhard menggantikan Kapolres lama AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K., MH yang menjabat sebagai Wadansatbrimob Polda Sulawesi Utara.
Mutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1129/VI/KEP/2021.
Acara pisah sambut Kapolres Nias Selatan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Nias Selatan.
Saat menjadi Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard pernah menjadi penjamin Erlina Zebua alias Ina Ayu, ibu lima anak yang ditahan karena kasus penyaniayaan.
Ina Ayu yang merupakan orangtua tunggal dari lima anak ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/5/2023).
Penahanan Ina Ayu dilakukan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Hal ini membuat lima anaknya yang masih kecil menangis karena harus berpisah dengan orangtua tunggalnya.
Video saat lima anak ini menangis pun viral di media sosial.
Ayu (15), anak tertua Ina Ayu, bercerita pada hari penahanan ibunya, rumah mereka didatangi aparat.
Kala itu, Ayu sedang belajar di sekolah. Setelah tahu ibu dibawa aparat, Ayu langsung pulang.
"Menangis sejadi-jadinya, tidak peduli orang mau merekam atau memvideokan. Lima orang kami ini yang paling kecil masih berusia 5 tahun, kami saat ini tidak tahu harus ke mana dan mengadu ke mana lagi," sebut Ayu saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Saat ini, Ayu harus mengurus keempat adiknya. Sang ayah disebutnya sudah lama meninggal dunia.
Masalah yang menimpa ibunya, kata Ayu, bermula pada Agustus 2022. Kala itu, Ina Ayu melaporkan seseorang yang diduga menyerobot lahan miliknya.
Berselang sepekan dari laporan itu, Ina Ayu dituduh telah menikam anak dari orang yang dituding telah menyerobot lahan.
Terkait hal ini, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan mengajukan diri sebagai penjamin untuk menangguhkan penahanan Erlina Zebua alias Ina Ayu.
"Melihat proses yang berkembang, banyaknya perhatian di masyarakat, saya selaku Kapolres Nias Selatan, Sumatera Utara, AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM, akan menjadi penjamin untuk penangguhan terdakwa EZ di Pengadilan Negeri Gunungsitoli," kata Reinhard saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Sejak laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ina Ayu dilaporkan ke Kepolisian Resor Nias Selatan, Reinhard menyatakan tidak ada penahanan.
Ibu itu baru masuk ke jeruji besi setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Sebelum melimpahkan perkara itu ke jaksa, Reinhard sudah mengupayakan ada perdamaian antara ibu tunggal itu dengan pelapornya.
Namun, setelah lima kali upaya mediasi, tidak ada titik temu antara keduanya.
"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ. Namun, ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses." ujar Reinhard.
Kronologi
Sebelumnya, dua anggota Sat Intelkan Polres Dairi, Bripka David dan Bripka Hendrik mengaku digebuki AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
Akibat penganiayaan tersebut, dua personel Polres Dairi harus dilarikan ke rumah sakit.
Bripka David Sitompul saat ditemui di rumah sakit, mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap dia dan Hendrik bermula saat mereka mendadak dibariskan Kapolres Dairi sekira pukul 05.00 WIB.
"Pas lagi kebersihan, kami dikumpulkan Kapolres Dairi. Tiba-tiba manggil personel Aipda Beni Marbun," kata David, Senin (28/8/2023).
Setelah memanggil Aipda Beni Marbun, Kapolres Dairi mulai menampari anggotanya itu.
Lalu, tamparan berlanjut ke anggota lainnya.
Saat tiba giliran Bripka David Sitompul ditampar, ia pun menanyakan kenapa dirinya ikut dipukul.
David bertanya apa kesalahannya, hingga ikut ditampar.
"Pas giliran setelah saya ditampar, saya tanya 'apa salah kami komandan'. Lalu Pak Nainggolan (Kapolres Dairi) tidak terima dan langsung mau memukul saya," kata David.
Selanjutnya, David kemudian dibawa ke ruang Propam.
Di sana, Kapolres Dairi mendapatkan pukulan bertubi-tubi ke tubuh David, hingga dia tersungkur.
Karena dianiaya, David kemudian dirawat di RSUD Sidikalang.
"Saya dijambak, kening saya dipukul. Lalu pipi saya ditampar dua kali kanan dan kiri," kata David.
Pascadianiaya, David yang menderita saraf kejepit langsung drop.
Dia pun sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh pimpinannya tersebut.
Pasalnya, selama 17 tahun David bertugas di Polres Dairi, baru kali ini ia dihajar saat bertanya apa salahnya kepada pimpinannya.
"Saya saat ini sudah 17 tahun bertugas di Polres Dairi tidak pernah seperti ini tindakan yang diambil ketika anggota bertanya," katanya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa yang terjadi adalah tindakan pendisiplinan. Bermula saat kedua anggotanya piket.
Saat itu, Kapolres menghubungi telepon seluler kedua anggotanya itu namun tidak diangkat.
"Dipanggi tapi nggak nyaut HP-nya. Dia (Kapolres) nyuruh membunyikan bel seperti biasa bel jam 01.00, jam 02.00, jam 03.00 WIB. Kapolres ini dari jam 02.00 udah tolong itu bel penjagaan dibunyikan kok nggak bunyi malam ini. Itu kan mengisyaratkan kalau kita polisinya melek, terjaga," tutur dia.
Ditunggu hingga pukul 04.00 WIB tidak juga bunyi belnya.
Kemudian pada pagi harinya, Kapolres mengumpulkan perwiranya untuk menegur petugas yang piket.
"Kalau yang saya ketahui tindakannya itu disuruh hormat bendera bukan ditampar. Itu makanya yang di berita itu kan lagi didalami oleh Propam, betul nggak ada peristiwa itu," ucap Hadi.
"Tapi kalau yang saya terima laporannya tidak ada penamparan, penganiayaan, yang ada justru tindakan mendisiplinkan karena dianggap dia piket tapi tidak menjalankan perintah untuk Kapolres," tambah dia.
Hadi mengungkapkan, kedua personel itu masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Iya (masih dirawat). Dia kan punya, ada penyakit bawaannya juga. Informasinya begitu dua-duanya, ada penyakit apa itu syaraf kejepit kah," pungkasnya.
Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tidak seharusnya terjadi, mengingat ia juga merupakan seorang Kapolres yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi bawahnya.
"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut, kita mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan, Senin (28/8/2023).
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
"Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia," sebutnya.
Terpisah, Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan menceritakan kejadian tersebut bermula saat dia memanggil para petugas yang piket melalui siaran Handy Talky (HT).
"Terkait kejadian semalam, yang mana 04.00 WIB saya cek personil tidak di tempat, yang mana atas nama Bripka AT yang tidak melaksanakan piket. Kemudian saya mengecek, dan seharusnya tugas itu bukan cuma saya. Tapi rekan rekan saya semuanya disini. Sebelum saya mengambil tindakan itu, saya apel dulu semua yang piket. Termasuk para kasat, " Ujar Reinhard.
"Setelah itu, setelah berkumpul semuanya, saya sampaikan saya panggil kalian 03.00 WIB (HT). Namun enggak ada yang jawab. Jam 04.00 WIB saya panggil lagi enggak ada yang jawab," Tambahnya.
AKBP Reinhard pun kemudian melakukan apel pergantian petugas piket, dan langsung membariskan para personil yang tidak ia panggil melalui HT.
"Saya apelkan mereka, lalu saya tanya kenapa tidak ada yang menjawab. Jangan sampai terjadi seperti yang kemarin , jam 04.00 WIB saya bunyikan lonceng, ternyata satu orang hilang. Kalau yang hilang tersebut kemana - mana, gimana? siapa yang mau tanggung jawab. Makanya saya mengambil tindakan disiplin, " Tegasnya.
Pada saat giliran David Sitompul, David kemudian bertanya apa salah dirinya dan Reinhard mengaku sudah memberitahu apa salahnya.
"Pada saat saya melakukan tindakan disiplin, yang bersangkutan menyampaikan salah saya apa pak. Salah mu, HT mu itu saya panggil tidak menjawab. Kita cek lah. Kita panggil Citra 1, hidup HT nya. Jadi jangan bilang, salah saya apa pak. Lah saya panggil kamu , kamu enggak jawab. Itu lah klarifikasi dari saya. Jadi jangan tanya salah saya apa, " Bebernya.
Reinhard pun menegaskan tidak ada melakukan pemukulan terhadap tubuh bagian badan saat memberikan hukuman kepada anggotanya.
Dirinya pun sempat menanyakan kepada salah seorang personil yang turut menjadi saksi dari kejadian pagi hari itu.
"Tindakan disiplin saya tidak ada hubungannya ke badan. Ada gak disini yang menyaksikan, ada gak saya memukul di bagian badan? Jujur jujur aja kita," Tanya Reinhard kepada anggotanya.
"Siap tidak ada komandan, " Jawab personil yang menjadi menyaksikan kejadian itu.
"Mungkin yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit. Saya sampaikan, kamu jangan seperti itu jangan melawan. Saya sampaikan dengan sopan kok, yok kita ke ruangan provost dulu, " Lanjut Reinhard.
Reinhard pun mengaku di ruangan Provost tersebut dirinya berbicara baik - baik kepada personilnya untuk tidak melawan terhadap perintahnya.
"Katanya di ruangan provost di pukuli, enggak ada. Saya bilang sama dia, kalau kau sudah melanggar perintah saya, internal saya, " Katanya.
Dirinya pun menyebut aksi tersebut sudah di atur dalam Undang - Undang nomor 2 tahun 2002 tentang disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"itu ada Undang - Undangnya nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia tentang disiplin Polri. Ada peraturannya, " Sebutnya.
Dirinya pun berharap kejadian tersebut tidak menimbulkan berita hoaks di kalangan masyarakat, dan memerintahkan Kasat Reskrim untuk bertindak apabila beredar berita hoax.
"Saya sangat senang di kritik, saya sangat senang masukan yang membangun. Makanya saya mengundang agar menjadi clear agar tidak hoax. Kalau hoax pak kasat reskrim, mainkan, " Jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.