Berita Viral

Kronologi Berita Viral Maling Pakaian di Jember Tertangkap Basah dan Mewek, 16 Baju Masuk di Rok

kronologi aksi pencurian tersebut terungkap, ketika tiga karyawan di butiknya itu curiga

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Tangkap Layar Video Viral
Sus, pencuri pakaian saat diinterogasi pemilik Toko Sabrang Desa Sabrang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. 

"Atas kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000," imbuhnya.

Sementara ini, lanjut dia, tersangka dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

"Ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," kata Tanto.

Kasus pencurian gamis ini, kata Tanto, penanganannya diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember, sebab pelakunya adalah wanita.

"Penanganannya diambil alih Polres Jember, melalui Unit PPA, karena pelakunya ada perempuan. Penahanannya pun juga di sana, karena di Polsek tidak ada ruang tahanan untuk perempuan," jlentrehnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved