Berita Viral

Kronologi Berita Viral Maling Pakaian di Jember Tertangkap Basah dan Mewek, 16 Baju Masuk di Rok

kronologi aksi pencurian tersebut terungkap, ketika tiga karyawan di butiknya itu curiga

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Tangkap Layar Video Viral
Sus, pencuri pakaian saat diinterogasi pemilik Toko Sabrang Desa Sabrang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. 

SURYA.co.id, JEMBER - Video Maling pakaian di Jember yang mewek dan meneteskan air mata saat tertangkap basah pemilik Toko menjadi sorotan publik dan jadi berita viral di platform media sosial 

Saat dikonfirmasi, Evi Susanti, Pemilik Toko Pakaian di Desa Sabrang mengatakan bahwa, kronologi aksi pencurian tersebut terungkap, ketika tiga karyawan di butiknya itu curiga terhadap gerak-gerik wanita asal Jember Timur itu saat berbelanja.

"Sekira jam 10.10 wi di dalam toko baju , saat itu karyawan Toko dan saya masih melayani pembeli lain. Kemudian, pegawai saya melihat tersangka yang sangat mencurigakan yaitu roknya yang terlihat mengembang," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Selain itu gerak-gerik pelaku lebih mencurigakan lagi.

Lanjut dia, saat keluar dari toko perempuan itu tampak terburu buru.

"Pegawai saya melihat tersangka yang keluar toko secara tergesa – gesa. Akhirnya pegawai saya meminta tersangka untuk kembali lagi ke toko," kata Evi.

Menurutnya setelah masuk di toko, pegawai butik memeriksa rok pelaku yang terlihat mengembang ini.

Ternyata, pelaku menyimpan belasan pakaian hasil curian.

"Kemudian saya dan pegawai saya memeriksa roknya tersangka, yang ternyata di dalam rok tersangka di temukan 16 buah baju gamis," kata Evi.

Berdasarkan barang bukti tersebut, Evi mengaku langsung mencecar pertanyaan terhadap pelaku.

Hingga akhirnya, maling ini mengakui telah mengambil pakaian di toko tersebut tanpa ijin.

"Akhirnya tersangka mengaku jika telah mengambil tanpa izin 16 buah baju gamis tersebut dengan cara memasukkan dalam rok nya yang lebar," paparnya.

Meskipun saat itu tersangka meminta maaf, Evi mengaku langsung melaporkan kasus ini kepada Kapolsek Ambulu Jember, supaya di proses hukum.

"Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Ambulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto menambahkan bahwa, pemilik toko mengalami kerugian Rp 2,6 juta, atas pakaian yang telah dicuri oleh pelaku.

"Atas kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000," imbuhnya.

Sementara ini, lanjut dia, tersangka dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

"Ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," kata Tanto.

Kasus pencurian gamis ini, kata Tanto, penanganannya diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember, sebab pelakunya adalah wanita.

"Penanganannya diambil alih Polres Jember, melalui Unit PPA, karena pelakunya ada perempuan. Penahanannya pun juga di sana, karena di Polsek tidak ada ruang tahanan untuk perempuan," jlentrehnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved