Berita Surabaya

TERUNGKAP Perangkat Desa Bogoran Trenggalek yang Hamil di Luar Nikah, Suami Sirinya Seorang Kades

Perangkat Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, disebut hamil oleh suami sirinya yang juga seorang kepala desa di Kecamatan Karangan

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kepala Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Ihsanuddin. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kepala Desa (Kades) Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Ihsanuddin mengakui seorang perangkat Desa Bogoran tengah berbadan dua tanpa adanya pernikahan resmi.

Perangkat desa berinisial A tersebut, menurut Ihsanuddin sudah menikah siri pada tahun 2017 dengan seorang pria berinisial H.

Hal tersebut juga baru ia tahu saat kabar hamilnya A sudah merebak di tengah masyarakat.

"Itu yang tidak kami pahami, (sudah menikah siri) pada tahun 2017 dan 2020 jadi pernah retak lalu disambung lagi," jelas Ihsanuddin, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Perangkat Desa Bogoran Hamil di Luar Nikah, Kades di Kampak Trenggalek Diluruk Warga, Ini Faktanya

Baca juga: Perangkat Desa Bogoran di Trenggalek Hamil Tanpa Nikah Resmi, Warga Minta Dipecat atau Kades Mundur

Puluhan warga mendatangi Balai Desa Bogoran di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, meminta keterangan kepala desa setempat soal kabar perangkat desa yang hamil di luar nikah, Selasa (29/8/2023).
Puluhan warga mendatangi Balai Desa Bogoran di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, meminta keterangan kepala desa setempat soal kabar perangkat desa yang hamil di luar nikah, Selasa (29/8/2023). (SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti)

Status di KTP perangkat desa tersebut juga masih single, termasuk saat mendaftar sebagai perangkat desa lebih kurang setahun yang lalu.

"Dari pengakuannya memang sudah menikah di bawah tangan, siri dengan pria asal Kecamatan Karangan berinisial H," lanjutnya.

Diketahui pria tersebut merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Karangan.

Hal tersebut juga tidak dibantah oleh Ihsanuddin saat diklarifikasi oleh warga yang berkumpul di Balai Desa Bogoran.

Ia menyebut, sang pria adalah perangkat desa atau kepala desa di Kecamatan Karangan. Selain itu, pria tersebut juga sudah beristri.

"Untuk perangkat desa A tetap masuk kerja, karena selama ini masih asumsi, termasuk inisial H juga masih asumsi," ucap Ihsanuddin.

Dalam waktu dekat, Ihsanuddin akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku

"Kami gali dasar hukumnya ada pelanggaran atau tidak, kalau memang ada dasarnya kami akan proses lebih lanjut," tegasnya.

Selain itu, Ihsanuddin juga akan melaporkan hal tersebut ke Camat Kampak untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved