Berita Trenggalek

Perangkat Desa Bogoran di Trenggalek Hamil Tanpa Nikah Resmi, Warga Minta Dipecat atau Kades Mundur

Warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menuntut perangkat desa yang hamil di luar pernikahan sah untuk dipecat.

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Ketua Forum Peduli Bogoran, Nur Salim. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menuntut perangkat desa yang hamil di luar pernikahan sah untuk dipecat.

Tuntutan tersebut disuarakan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran kepada Kepala Desa (Kades) Bogoran, Ihsanuddin saat menggeruduk balai desa setempat, Selasa (29/8/2023).

Ketua Forum Peduli Bogoran, Nur Salim menilai, perbuatan perangkat desa berinisial A tersebut telah mencoreng nama baik Desa Bogoran.

"Kami tidak terima dan menuntut pemecatan perangkat desa yang hamil di luar nikah. Tindak tegas dan pecat yang terlibat perselingkuhan," kata Nur Salim, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: TERUNGKAP Perangkat Desa Bogoran Trenggalek yang Hamil di Luar Nikah, Suami Sirinya Seorang Kades

Baca juga: Perangkat Desa Bogoran Hamil di Luar Nikah, Kades di Kampak Trenggalek Diluruk Warga, Ini Faktanya

Puluhan warga mendatangi Balai Desa Bogoran di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, meminta keterangan kepala desa setempat soal kabar perangkat desa yang hamil di luar nikah, Selasa (29/8/2023).
Puluhan warga mendatangi Balai Desa Bogoran di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, meminta keterangan kepala desa setempat soal kabar perangkat desa yang hamil di luar nikah, Selasa (29/8/2023). (SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti)

Hal tersebut ia suarakan, setelah mendapatkan konfirmasi dari Kades Bogoran Ihsanuddin, bahwa perangkat desa A memang hamil oleh suami sirinya.

"Jika tidak bisa, maka kami menuntut kepala desa mundur saja, kami menuntut norma etika ditegakkan dengan adil dan berkelanjutan," lanjutnya.

Nur Salim meminta realisasi dari langkah tersebut bisa diambil secepatnya oleh Ihsanuddin.

Sementara itu, Ihsanuddin akan mempelajari lebih lanjut terkait undang-undang yang mengatur perangkat desa.

"Kami gali, jika memang bertentangan dengan norma dan aturan yang ada, kami tidak keberatan memenuhi tuntutan tersebut," ucap Ihsanuddin.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved