Berita Trenggalek

Perangkat Desa Bogoran Hamil di Luar Nikah, Kades di Kampak Trenggalek Diluruk Warga, Ini Faktanya

Ada kabar perangkat Desa Bogoran hamil di luar nikah, puluhan warga di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, meluruk balai desa setempat

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Puluhan warga mendatangi Balai Desa Bogoran di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, meminta keterangan kepala desa setempat soal kabar perangkat desa yang hamil di luar nikah, Selasa (29/8/2023). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Puluhan warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, meluruk balai desa setempat, Selasa (29/8/2023).

Mereka ingin mendengar langsung keterangan dari Kepala Desa (Kades) Bogoran, Ihsanuddin soal beredarnya kabar perangkat Desa Bogoran berinisial A hamil di luar nikah.

Selain itu, mereka juga meminta pertanggungjawaban kades, jika benar ada perangkat desa yang hamil di luar nikah.

Menanggapi permasalahan itu, Kades Ihsanuddin mengakui jika memang ada perangkat desa yang hamil di luar nikah.

Baca juga: TERUNGKAP Perangkat Desa Bogoran Trenggalek yang Hamil di Luar Nikah, Suami Sirinya Seorang Kades

Baca juga: Perangkat Desa Bogoran di Trenggalek Hamil Tanpa Nikah Resmi, Warga Minta Dipecat atau Kades Mundur

Ketua Forum Peduli Bogoran, Nur Salim.
Ketua Forum Peduli Bogoran, Nur Salim. (SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti)

Ia juga mengaku sudah memanggil yang bersangkutan berkali-kali ketika isu tersebut berhembus kencang di tengah masyarakat, untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.

"Dan memang kami tidak bisa memungkiri bahwa A kondisinya memang hamil," ungkap Ihsanuddin, Selasa (29/8/2023).

Dari pemanggilan tersebut, Ihsanuddin juga baru mengetahui jika yang bersangkutan pernah menikah siri sebelum jadi perangkat.

"Itu yang tidak kami pahami, (sudah menikah siri) pada tahun 2017 dan 2020 jadi pernah retak, lalu disambung lagi," jelas Ihsanuddin.

Ia sendiri juga menyesali hal tersebut, karena meskipun menikah siri diperbolehkan secara agama, namun seharusnya perangkat desa sebagai suri tauladan tidak elok untuk menikah siri.

Dalam kesempatan itu, Ihsanuddin juga menegaskan, jika ada perangkat Desa Bogoran yang melakukan perselingkuhan dan bertindak amoral serta asusila, maka ia akan bertindak tegas sesuai perundang-undangan.

"Kalau terbukti saya proses sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved