Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Merasa di Atas Angin, Sahat Tua Simanjuntak Sodorkan Pertanyaan Menyindir Jaksa, Ini Respons JPU KPK
Ahli hukum pidana juga didatangkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah dengan terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Oleh karena itu, dalam proses memahami sebuah interpretasi delik tindak pidana, perlu adanya pemahaman berdasarkan satu interpretasi. Melainkan, perlu adanya pemahaman interpretasi kesejarahan hingga gramatika atau bahasa.
"Supaya tepat di dalam kita menafsirkan norma yang diatur dalam UU Tipikor, sehingga tidak terkesan penegakkan hukum korupsi secara sembarangan," kata Sholehuddin ditemui awak media di area parkir Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sepanjang mengikuti dan menyampaikan keterangan sebagai ahli, Sholehuddin mengapresiasi kejelian majelis hakim dalam menguliti poin per poin dalam kasus ini.
Terutama saat majelis hakim menanyakan pembayaran uang pengganti. Ia mengatakan, sanki pembayaran uang pengganti itu adalah pidana tambahan. Bukan pidana pokok. Melainkan hanya berkaitan dengan kasus yang merugikan keuangan negara.
"Ketika tidak didakwakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor. Di situ ada delik kerugian negara. Maka tidak perlu ada sanksi pidana tambahan uang pengganti. Apanya yang diganti. Makanya itu, pidana tambahan bukan pidana pokok," ungkapnya.
Lalu, pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam sebuah kasus, hanya BPK. Dan itupun dilibatkan dalam proses penyidikan.
"Kalau persidangan, ya boleh ada BPKP, audit publik atau pun jaksa sendiri, kalau pintar. Dan nanti diputuskan hakim, hakim hitung sendiri boleh," katanya.
"Bentuk Tipikor 32 lebih. Yang menyangkut kerugian keuangan negara hanya 2. Pasal 2 dan pasal 3. Itu yang bisa diberi sanksi pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Selain itu gak bisa," jelasnya.
Sholehuddin berpesan agar pihak JPU untuk berhati-hati dalam mendakwa dan menuntut seorang terdakwa.
Berat atau ringannya dakwaan dan tuntutan yang diberikan, harus didasarkan pada ketersediaan alat bukti yang sesuai kualifikasi dan sah.
"Dan hati-hati dalam mendakwa orang jangan asal; ow ini tuntutan tinggi. Tapi tidak cukup bukti misalnya. Jadi tidak harus menuntut orang tinggi, harus menyesuaikan dengan perbuatan materiil yang terjadi," pungkasnya.
Sementara itu, JPU KPK, Arif Suhermanto mengatakan, keterangan ahli hukum pidana selama persidangan dianggapnya makin memperkuat dakwaan yang dibuatnya.
"Dan kami kira cukup mendukung pembuktian kami, terkait unsur 55 terkait unsur pasal 12. Kami kira gak ada masalah. Justru itu menguatkan pembuktian perkara kami," ujarnya selepas persidangan.
Ahli hukum pidana sempat membahas mengenai Pasal 55 turut sertanya terdakwa Rusdi dalam membantu terdakwa Sahat melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja. Apalagi, sosok terdakwa Rusdi bukanlah sosok pegawai dalam lembaga penyelenggara negara ataupun pegawai negeri sipil (PNS).
kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua P Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak
sidang Sahat Tua Simanjuntak
Running News
korupsi dana hibah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar |
![]() |
---|
Pleidoi Sahat Tua Simanjuntak Ditolak, JPU KPK Malah Bongkar Fakta Baru, Keterlibatan Pejabat Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.