Berita Surabaya

MODUS Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Jawa dan Bali, Lakukan Ini untuk Pastikan Tak Ada Penghuni

Catatan penyidik, para pelaku sudah beraksi di 14 lokasi yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, sepanjang tahun 2023.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, ditemani Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono saat menggelar kasus tujuh orang sindikat pembobolan rumah beraksi di sembilan kabupaten dan kota se-Jatim 

Mengenai modusnya menjalankan aksinya. Piter Yanottama menerangkan, para pelaku berkeliling menggunakan sarana mobil ke sejumlah permukiman yang terpantau jarang terdapat aktivitas warga di luar rumah.

Biasanya mereka berkeliling pada akhir pekan; Sabtu dan Minggu, pada waktu siang hari.

Komplotan tersebut akan menyasar rumah yang tampak menyala lampu terasnya pada siang hari.

Lalu, agar memastikan keberadaan orang penghuni rumah. Para pelaku bakal mematikan aliran listrik utama dari sekring yang biasanya terpasang pada bagian dinding depan rumah.

Manakala listrik dipadamkan dan tak kunjung ada penghuni yang keluar untuk memeriksa keadaan kelistrikan.

Maka dipastikan rumah tersebut kosong atau tanpa penghuni. Dan mereka siap untuk menyatroni lalu menguras seisinya.

"Untuk buktikan rumah itu kosong atau tidak. Maka para pelaku mematikan listriknya. Dan ditunggu, orangnya keluar atau tidak," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, para pelaku beraksi membobol rumah dengan cara merusak pagar dan pintu menggunakan linggis.

"Mereka lalu mencuri dan menguras barang berharga. Seperti televisi, laptop, jam tangan, sepeda lipat, drone raket dan lainnya," ujar mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara untuk dua orang tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved