Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Biodata Jupriyadi dan Desnayeti, Hakim MA yang Beda Pendapat & Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

nilah biodata 2 hakim Mahkamah Agung (MA) yang berbeda pendapat soal potongan masa  hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IKAHI/KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS
Jupriyadi dan Desnayeti, hakim MA yang ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati 

Dilansir SURYA.CO.ID dari laman Wikipedia, Desnayeti lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat pada 30 Desember 1954, yang berarti saat ini dirinya berusia 68 tahun.

Ia berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2008.

Lalu, di tahun 2019, Desnayeti lulus sebagai Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.

Dikutip dari situs resmi MA, Desnayeti resmi dilantik menjadi Hakim Agung MA pada 11 Maret 2013.

Selama menjabat sebagai Hakim Agung MA, Desnayeti beberapa kali dipercaya mewakili MA dalam acara internasional.

Ia dan Hakim Agung MA lainnya pernah dipercaya berpartisipasi dalam penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial dengan Family Court of Australia.

Penandatanganan ini berlangsung di Commonwealth Court Centre Building, Melbourne, Australia, pada 31 Juli 2017.

Pada 9 Mei 2023, Desnayeti dan 15 perwakilan MA lainnya pernah ikut kunjungan kerja peningkatan kerja sama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia

Sebelum menjadi Hakim Agung MA, Desnayeti pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Padang dan Pontianak.

Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Ia juga merupakan anggota Pokja Perempuan dan Anak MA.

Diketahui, tak hanya terhadap kasasi Ferdy Sambo, Desnayeti juga pernah berbeda pendapat dalam kasasi kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Desnayati, kasus KM 50 adalah kasus pembunuhan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) Desnayeti pada Desember 2022.

Meski demikian, ia pernah menganulir sejumlah terdakwa kasus narkoba, yaitu:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved