Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Biodata Jupriyadi dan Desnayeti, Hakim MA yang Beda Pendapat & Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
nilah biodata 2 hakim Mahkamah Agung (MA) yang berbeda pendapat soal potongan masa hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
- Hukuman gembong narkoba Al Amin disunat dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Al Amin diketahui terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia;
- Dua bandar narkoba Aryo dan Wastam hukumannya juga disunat dari hukuman mati di pengadilan tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara untuk Aryo dan hukuman seumur hidup untuk Wastam. Aryo dan Wastam diketahui menyelundupkan sabu seberat 137 kilogram;
- Vonis gembong narkoba Jufriadi Abdullah juga dikorting oleh hakim agung Desnayeti. Hukuman Jufriadi menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
Biodata Jupriyadi
Dilansir Kompas.com, Jupriyadi lahir pada 6 Juni 1962.
Jupriyadi saat ini menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana di MA.
Ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana pada 19 Oktober 2021.
Sebelum menjadi Hakim Agung Kamar Pidana, Jupriyadi adalah Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan, dilansir situs resmi MA.
Jupriyadi resmi mengemban jabatan itu pada 4 Januari 2019.
Ia juga pernah menjadi Ketua PN Bandung usai dirinya menangani kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Diketahui, Jupriyadi termasuk Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.
Dua hari setelah vonis Ahok, tepatnya 11 Mei 2017, Jupridi bersama dua hakim lainnya, Dwiarso Budo Santiarto dan Abdul Rosyid, mendapatkan promosi.
Saat ini, namanya tercatat sebagai anggota IKAHI.
Di situs IKAHI, Jupriyadi tercatat meraih gelar S1 Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gelar Magister Hukum Tata Negara juga diraih Jupriyadi dari UGM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.