Berita Viral
SOSOK Tersangka Mafia Tanah yang Bebas Usai Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan
Inilah sosok Ahmad Rosyid Hasibuan, yang akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah 40 prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan.
SURYA.CO.ID, MEDAN - Inilah sosok Ahmad Rosyid Hasibuan, yang akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah 40 prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan.
Ahmad Rosyid Hasibuan adalah tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II yang kini kasusnya ditangani Polrestabes Medan.
Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari tahanan Polrestabes Medan setelah saudaranya Mayor Dedi Hasibuan berdebat panas dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Setelah perdebatan panas dua jam itu pun akhirnya Ahmad Rosyid Hasibuan ditangguhkan penahanannya Minggu (6/8/2023) dini hari.
Ahmad Rosyid keluar dari tahanan Polrestabes Medan mengenakan kaus biru dan langsung naik ke mobil jemputan.
Baca juga: SOSOK Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes hingga Cecar Kompol Teuku Fathir, Kapendam Kecewa
Satu per satu personel TNI pun turut meninggalkan Mapolrestabes Medan.
Hal ini mendapat reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan kedatangan puluhan personil TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan.
LBH Medan meminta kepada Pangdam I/BB untuk menindak tegas Mayor dan puluhan personil TNI AD tersebut.
"Seyogianya tidak ada kewenangan Mayor tersebut untuk memaksa meminta penangguhan penahanan,"
"Di mana penangguhan penahanan adalah wewenang dari personil polri/penyidik polri yaitu Kompol Teuku Fathir Mustaka, sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 KUHAP penangguhan penahanan tersebut atas permintaan tersangka/terdakwa, maka penuntut umum, polisi dan Hakim dapat memberikan Penangguhan Penahanan," ujarnya, Senin (7/8/2023).
Menurut Irvan, tindakan yang dilakukan mayor beserta personel TNI lainnya adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpangi aturan yang berlaku.
"Adapun statement dari Mayor tersebut yang mengatakan ada pelapor dan Laporan Polisi yang sama, tapi salah satu dari terduga tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya,"
"Jika memang benar, maka sudah sepatutnya Kapolrestabes dan Kasatreskrim juga harus diperiksa terkait adanya penangguhan penahanan. Mayor tersebut juga mengatakan adanya diskriminasi dalam penangguhan penahanan, maka hal ini harus ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut," ungkap Irvan.
LBH Medan meminta kepada Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas penindakkan/penegakkan hukum yang dilakukan terkait adanya dugaan kasus mafia tanah yang sedang terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.