Berita Kediri

Perlintasan Antara Stasiun Saradan - Bagor Terhalang Truk, 5 Perjalanan KA Tergganggu

Jalur KA terhalang truk bermuatan karena terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk yang mengalami kerusakan rem

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa PT KAI Daop 7 Madiun
Kondisi truk yang menutupi jalur kereta api di perlintasan sebidang Jpl 105 km, Rabu (2/8/2023) pukul 01.45 WIB. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pusat pengendali perjalanan KA Madiun, menerima laporan dari petugas penjaga perlintasan KA (PJL) bahwa jalur kereta api di perlintasan sebidang Jpl 105 km terhalang truk pada Rabu (2/8/2023) pukul 01.45 WIB.

Truk bermuatan tersebut melaju dari arah barat menuju ke timur di lokasi perlintasan.

Karena rem truk kurang bagus sehingga mengakibatkan kecelakaan antara truk dengan mobil pick up.

Akibatnya jalur KA di perlintasan KA no.105 tidak bisa di lewati perjalanan KA.

Petugas pengendali perjalanan KA segera memerintahkan Masinis KA 60 (Bima) relasi Gambir - Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di Stasiun Saradan untuk berhenti luar biasa pukul 01.47 WIB di km 129+7 antara stasiun Saradan - Bagor.

Pukul 02.22 WIB evakuasi sopir truk oleh pihak kepolisian dan 02.40 WIB mulai proses evakuasi truk yang laka dari perlintasan KA.

Jam 03.09 WIB truk yang mengalami kecelakaan lalulintas berhasil dievakuasi dari perlintasan 105.

Setelah dinyatakan aman oleh petugas KAI, pukul 03.16 KA Bima bisa berangkat kembali dari km 129+7.

Petugas keamanan dari stasiun menuju ke lokasi guna inventarisir kondisi, mengamankan lokasi.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan jalur KA terhalang truk bermuatan karena terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk yang mengalami kerusakan rem sehingga menabrak pickup di perlintasan sebidang Jpl 105 yang berada di Jl Raya Wilangan No.105, Awarawar, Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur antara Stasiun Saradan - Bagor.

Sementara identitas pengendara dan kendaraan atas nama Maryadi, warga Dusun Gangsiran, Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Sedangkan truk yang melintang di perlintasan jenis tronton nopol AD 8075 OA.

Supriyanto menjelaskan, akibat kecelakaan lalulintas tersebut, truk menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit yakni dari pukul 01.45 WIB hingga dapat dievakuasi dan jalur kereta dapat dilalui kereta dengan aman pada pukul 03.16 WIB.

"PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang telah menganggu perjalanan KA tersebut," tandas Supriyanto.

Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanannya terdampak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved