Kontroversi Ponpes Al Zaytun

Polri Beri Peringatan untuk Saksi Kasus Panji Gumilang, Ancam Naikkan Status Petinggi Al Zaytun

Bareskrim Polri memperingatkan enam saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pesantren al Zaytun untuk memenuhi panggilan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Polri Beri Peringatan untuk Saksi Kasus Panji Gumilang, Ancam Naikkan Status Petinggi Al Zaytun 

Sebelumnya, banyak pihak menuding Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono sebagai pihak-pihak yang barada di belakang Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang.

Saat hal ini ditanyakan ke Panji Gumilang seusai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023), pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu pun menanggapinya.  

"Sudah, jangan nyebut-nyebut nama yang tidak ada hubungannya," ujar dia.

"Sudah, saya berikan jawaban kepada Bareskrim," sambungnya.

Baca juga: KLAIM Ponpes Al-Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Dapat Sumber Dana dari Pemerintah, MUI Tanya: Berapa?

Sementara dikutip Tribuncirebon.com dari tayangan MetroTV episode #KickAndyDoubleCheck di YouTube, Panji Gumilang memberikan jawaban yang lebih lengkap.

Mulanya Andy F Noya sang pembawa acara Kick Andy bertanya kepada Panji Gumilang soal tuduhan penistaan agama yang kini dugaan kasusnya dilaporkan ke Bareskrim. 

Menjawab hal itu Panji Gumilang dengan tegas menyatakan tidak merasa melakukan peninstaan agama.

"Saya tidak pernah menistakan agama. Apalagi itu agama saya, agama orang lain saja tidak pernah saya nistakan," ucap Panji Gumilang.

Kemudian Andy F Noya pun bertanya lebih jauh terkait kasus lain yang pernah dituduhkan kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut, yakni dugaan kasus pelecehan seksual.

Menjawab pertaaan tersebut, Panji Gumilang memberikan jawaban semua dugaan tuduhan itu tidak tebukti.

"Bagaimana kalau dituduh, terus polisi memanggil, terus selesai, berarti kan nggak ada namanya," kata Panji Gumilang.

Andy kembali menegaskan bahwa pelapornya merasa yakin jika Panji Gumilang telah melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

"Kalau itu, yang namanya pelecehan itu kan harus ada bukti. Kemudian dipanggil bukti-bukti dengan segitu banyaknya, (ternyata) kosong. Dihentikan," jelas Panji Gumilang.

Andy F Noya tak berhenti sampai di situ, pertanyaan soal beking pun langsung dilontarkannya.

"Bukan karena Anda punya beking (hingga kasus di atas dihentikan, Red)? tanya Andy F Noya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved